Polda Metro Nonaktifkan Anggota Yang Pungut 50 Ribu Dari Pelanggar Lalu Lintas

12 Agustus 2024 2:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pungutan liar. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pungutan liar. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menonaktifkan seorang oknum polisi, yang menerima duit Rp 50 ribu dari seorang pelanggar rambu lalu lintas. Keputusan tersebut disampaikan oleh Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, lewat akun X resmi TMC Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
"Mohon maaf atas perilaku oknum anggota kami, pelanggaran oleh oknum tersebut akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan oknum tersebut akan segera kami non aktifkan dari tempat tugasnya saat ini," kata Fahri, seperti dilihat dari akun X @TMCPoldaMetro, Minggu (11/8).
Peristiwa tersebut awalnya diviralkan oleh pengguna sosial media X, @Heraloebss, dan diunggah pada Sabtu (10/8). Video tersebut menampilkan seorang pengemudi mobil, mengambil jalan putar balik karena mengikuti arahan dari google maps.
Dari penelusuran kumparan, pengemudi itu tengah melintasi jalan Otista, Jakarta Timur. Ia putar balik ke arah jalan Otista Raya. Sebetulnya, ada rambu yang melarang pengemudi putar balik pada pukul 06.00-10.00 WIB.
Sementara rekaman video yang viral menunjukkan, kejadian itu terjadi pada 09.11 WIB.
ADVERTISEMENT
Setelah putar balik, sang pengemudi dihentikan oleh seorang polisi.
"Ini (putar balik), masih jam segini," kata oknum polisi.
"Saya ngikutin maps doang nih, Pak," kata Pengemudi.
"Mau dibantu apa?," kata polisi itu lagi.
Sesaat kemudian, pengemudi mencari sesuatu di mobilnya. Ia diminta jangan lama-lama oleh si oknum polisi. Pengemudi menawarkan duit Rp 50 ribu, yang langsung diiyakan oleh oknum polisi.
"Jangan receh, jangan recehan," kata oknum polisi itu lagi.
Setelah menerima duit, oknum polisi itu segera meninggalkan sang pengemudi.