Polda Metro Panggil Aiman Lagi Selasa 5 Desember 2023

3 Desember 2023 11:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, saat diwawancarai wartawan di kawasan Hotel Aryaduta Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, saat diwawancarai wartawan di kawasan Hotel Aryaduta Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya kembali memanggil jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, Selasa (5/12) pagi. Hal ini terkait dengan isu netralitas Polri yang sempat disinggung Aiman.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya pada Jumat (1/12), Aiman tak penuhi panggilan. Alasannya karena kampanye Pemilu 2024.
"Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono pada hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 WIB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (3/12).
Surat pemanggilan tersebut telah diterima di rumah Aiman pada Jumat (1/12) pukul 17.45 WIB. Sebelum ini, Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah memeriksa sejumlah saksi.
"Adapun total jumlah para saksi yang sudah dilakukan klarifikasi oleh tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah sebanyak 26 (dua puluh enam) orang. Terdiri dari saksi pelapor dan saksi-saksi lainnya," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, klarifikasi juga dilakukan terhadap para ahli sebanyak 10 orang yang terdiri dari Ahli Hukum Pidana 2 orang, Ahli ITE 3 orang, Ahli Bahasa 2 orang, Ahli Sosiologi 2 orang dan Dewan Pers 1 orang.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima 6 laporan polisi yang melaporkan Aiman Witjaksono (AW) karena pernyataannya soal Polri tidak netral dalam pemilu 2024. Keenam laporan tersebut diterima pada 13 November 2023.
Pelapor melaporkan Aiman dengan Undang-undang ITE, yakni Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) tentang Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pelaporan Aiman disebabkan pernyataannya soal Polri yang tidak netral dalam pemilu 2024. Hal ini disampaikan melalui video di Instagram pribadinya dan kemudian dijabarkan kembali dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/11).
ADVERTISEMENT
Aiman mempertanyakan soal permintaan sejumlah Polres kepada KPU dan Bawaslu untuk mengintegrasikan CCTV. Ia menduga hal tersebut sebagai upaya untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.