Polda Metro Pastikan Pengusutan Kasus Bayi Debora Berlanjut

19 Oktober 2017 19:27 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda metro jaya Kombes Argo Yuwono (Foto: Kabid Humas Polda metro jaya Kombes Argo Yuwono)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda metro jaya Kombes Argo Yuwono (Foto: Kabid Humas Polda metro jaya Kombes Argo Yuwono)
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya memastikan pengusutan kasus kematian bayi Debora terus berlanjut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengaku saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti.
ADVERTISEMENT
"Intinya bahwa penyidik masih tetap ya, tetap melanjutkan, artinya tetap memeriksa beberapa saksi-saksi yang lain, tetap mengumpulkan beberapa barang bukti," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/10).
Bayi Debora meninggal dunia di RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, pada 3 September. Bayi mungil itu seharusnya mendapatkan perawatan di ruang PICU. Namun pihak rumah sakit meminta orang tua bayi Debora untuk mencari rujukan rumah sakit lainnya lantaran tak menerima BPJS.
Majelis Advokat Indonesia selanjutnya melaporkan pihak RS Mitra Kalideres ke Polda Metro Jaya pada 14 September.
Bayi Debora yang meninggal (Foto: Instagram/@henny.silalahi)
zoom-in-whitePerbesar
Bayi Debora yang meninggal (Foto: Instagram/@henny.silalahi)
Kasus kematian bayi Debora lantas ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Argo mengatakan, saat ini ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik berkaitan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kemudian nanti penyidik juga memeriksa beberapa saksi ahli berkaitan dengan sistem ke rumah sakitan," ujar Argo.
Selain itu, polisi juga berencana akan memeriksa Direktur RS Mitra Keluarga. "Ini bertahap ya, dari yang pertama dulu di bawah, siapa yang terima dulu awalnya. Ini bertahap pemanggilannya, jadi dari tingkat di bawah dulu alurnya seperti apa," kata dia.
Sebelumnya, Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo, Kamis (12/10), mengatakan telah menemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
Ia menjelaskan RS Mitra Keluarga Kalideres akan dijerat pidana berlapis. Pidana berlapis tersebut mengacu pada pelanggaran UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.