news-card-video
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Polda Metro: Patroli Digelar untuk Cegah Tawuran dan Beri Rasa Aman ke Warga

3 Oktober 2024 18:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, saat menunjukkan tampang begal purnawiran TNI di Bekasi. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, saat menunjukkan tampang begal purnawiran TNI di Bekasi. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya akan menindak tegas mereka yang melakukan tawuran dan terindikasi pidana. Apalagi ada pelaku yang tawuran sengaja bawa air keras dan menyiramkannya pada petugas.
ADVERTISEMENT
“Penindakan tegas dalam arti proses penegakan hukum, tanpa pandang bulu itu kami lakukan jika kami menemukan adanya tindak pidana,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary di Polda Metro Jaya pada Kamis (3/10).
Selain itu, menurut Ade, patroli akan terus diadakan untuk memberi rasa aman untuk masyarakat. Pihaknya juga dibantu oleh masyarakat.
“Jadi kehadiran petugas patroli di lapangan itu diharapkan memberikan rasa aman, diharapkan mencegah, pada proses pencegahan ini juga dibantu oleh masyarakat sekitar dan tokoh-tokoh masyarakat,” ujarnya.
Kata Ade, upaya pencegahan dengan patroli akan terus dilakukan, dan tentunya dengan bantuan masyarakat.
“Bayangkan jika upaya pencegahan itu sampai kendor, kemudian kerja sama kurang dari lapisan masyarakat. Artinya, kalau sampai terjadi ini ya mungkin memakan korban,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Ia pun menegaskan, seluruh pelaku tawuran pasti akan ditindak tegas dan terukur.
“Tentunya kami mengingatkan, dan pasti akan melakukan tindakan hukum dan terukur,” ucapnya.
Sebelumnya, Sebanyak 5 dari 31 pelajar yang ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat karena diduga hendak tawuran di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, ditetapkan sebagai tersangka.
Dari lima orang tersebut, salah satu tersangka yakni YP (16) dijadikan tersangka karena melakukan penyiraman air keras pada anggota polisi yakni Bripda FAA.
"YP dikenakan 4 pasal berlapis terkait penganiayaan berat berencana," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, melalui keterangan yang diterima pada Kamis (3/10).
Saat ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 17 bilah senjata tajam, 1 buah petasan, 1 stik golf, 1 mistar penggaris besi, dan 2 botol berisi air keras.
ADVERTISEMENT