Polda Metro Pelajari Laporan Terhadap Roy Suryo soal Meme Stupa Mirip Jokowi

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers pengungkapan kasus kriminal di halaman Gedung Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers pengungkapan kasus kriminal di halaman Gedung Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Jokowi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.

"Ya betul laporannya sudah diterima di Polda Metro Jaya," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (21/6).

Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Roy Suryo dilaporkan oleh perwakilan umat Buddha, Senin (20/6). Zulpan menyebut laporan itu bakal ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Lebih jauh, Zulpan belum merinci soal tindak lanjut dari kasus tersebut. Dia hanya mengatakan laporan itu tengah dipelajari oleh penyidik.

"Tiap laporan tentu akan diproses. Penyidik bakal mempelajari laporan tersebut," pungkasnya.

Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (20/6/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Roy dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh perwakilan umat Buddha bernama Herna Sutana. Dia menjelaskan, apa yang telah dilakukan oleh Roy sangatlah menyinggung agamanya.

"Ada kata-kata yang sangat menyinggung kami sebagai umat Buddha, kata-kata yang dicantumkan terlapor adalah mengubah ikonik Borobudur. Kalimat yang dia tambahkan adalah lucu hehehe ambyar. Itu bahasa yang betul-betul melecehkan," ujar Herna kepada wartawan, Senin (20/6).

"Itu lah bahasanya yang membuat kami bereaksi. Itu simbol agama kami dibuat seperti itu terus ditertawakan dilecehkan karena itu kami bersikap membawa ini ke ranah hukum," tambahnya.

Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022. Roy dituduhkan melanggar Pasal 156 A dan atau 28 Ayat 2 Juncto 45 A Ayat 2 UU ITE.