Polda Metro: Pencuri Bajaj Hanya Butuh Waktu 5 Menit saat Beraksi

26 Juli 2024 21:20 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para tersangka sindikat pencurian bajaj di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat pada Jumat (26/7/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Para tersangka sindikat pencurian bajaj di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat pada Jumat (26/7/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian bajaj di Jakarta. Total ada 5 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah YR, M, S, HS , dan ES.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengatakan bahwa para pelaku hanya membutuhkan waktu 5 menit dalam aksinya.
“Pelaku dalam melakukan aksinya, mulai dari memotong kabel kemudian memasang tombol starter itu hanya memakan waktu antara 2 sampai 5 menit sampai dengan businya hidup,” kata Wira saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/7).
Bajaj yang dicuri nantinya lebih dulu dipotong-potong sebelum dijual ke penadah.
Momen pengembalian bajaj kepada korban pencurian oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (26/7/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
"Dipotong dengan las sehingga memakan waktu kurang lebih selama 2 jam, itu sudah selesai, sudah terpotong-potong jadi besi tua,” ujarnya.
Keuntungan yang didapat yakni 1,7 juta hingga Rp 5 juta rupiah. Tergantung dari kualitas badan bajaj hingga mesinya.
"Hasil kejahatan tersebut dibagi rata oleh kedua orang tersangka tersebut dan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” kata Wira.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, M dan YR dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara.
“Sedangkan, terhadap tersangka HS, S, dan ES kami persangkakan dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” sambung Wira.