Polda Metro: Pengemudi yang Tutup Pelat Nomor Bakal Ditindak Langsung di Tempat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komaruddin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (2/2/2026). Foto: Rayyan/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komaruddin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (2/2/2026). Foto: Rayyan/Kumparan

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menanggapi maraknya tren pengendara yang menutupi pelat nomor kendaraan menggunakan lakban atau stiker.

Modifikasi pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) itu ramai diperbincangkan usai beredar video sebuah mobil diduga sengaja menutupi sebagian angka dan huruf pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik (ETLE).

Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Komaruddin mengatakan, saat ini polisi masih mengedepankan teguran kepada pengendara yang kedapatan mengubah atau menutupi pelat nomor agar mengembalikannya sesuai ketentuan.

“Saat ini masih kami berikan teguran untuk mengembalikan sesuai ketentuan,” kata Komaruddin kepada wartawan, Jumat (24/7).

Meski demikian, Komaruddin memastikan pihaknya akan kembali mengoptimalkan sistem hunting (hunting system) untuk menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan TNKB yang tidak sesuai aturan.

Ilustrasi sepeda motor dengan pelat nomor putih STCK dan TCKB. Foto: Dok. Istimewa

“Ke depan pastinya akan kami berdayakan kembali hunting system untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu termasuk salah satunya TNKB, mengingat beberapa kejadian kejahatan jalanan yang salah satu modusnya dalam beraksi dengan mengubah, menutup, atau tidak menggunakan TNKB,” ujarnya.

Hunting system merupakan metode penindakan pelanggaran lalu lintas di mana petugas berpatroli keliling secara aktif mencari pelanggar di jalan raya, alih-alih menggelar razia statis atau diam di satu titik tertentu (stasioner).

Petugas berpatroli menyisir berbagai ruas jalan secara berpindah-pindah atau insidentil, dan fokus langsung pada pengendara yang melakukan pelanggaran terlihat jelas di lapangan.

Jenis pelanggarannya menargetkan kendaraan tanpa pelat nomor atau TNKB, tidak memakai helm, melawan arus, knalpot tidak sesuai spesifikasi, dan pelanggaran aturan kasat mata lainnya.

Pemotor tutup pelat nomor hindari ETLE. Foto: Dok. Istimewa

Meski begitu, Komarudin mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir terhadap ETLE maupun penindakan polisi selama mematuhi aturan lalu lintas.

“Pengendara tidak perlu takut kena ETLE atau tilang sepanjang mematuhi aturan berlalu lintas, yang kepatuhan tersebut juga merupakan faktor utama dari terciptanya kelancaran dan keselamatam untuk dirinya dan orang lain di jalan,” tutup Komaruddin.

Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam diduga menutupi sebagian huruf dan angka pada pelat nomornya menggunakan lakban. Aksi tersebut diduga dilakukan untuk menghindari deteksi kamera ETLE.