Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Polda Metro Periksa 10 Saksi Kasus Penggelapan Mobil Mewah Tersangka Pembunuhan
4 Februari 2025 21:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan penggelapan mobil mewah yang menyebabkan kerugian hingga Rp 6,5 miliar, milik Arif Nugroho, tersangka kasus pembunuhan remaja.
ADVERTISEMENT
Polisi mengatakan, mobil mewah milik Arif dijual seorang berinisial EDH untuk kepentingan perkara yang menjeratnya. EDH atau pemilik nama lengkap Evelin Dohar Hutagalung, diduga adalah mantan pengacara Arif saat pertama kali ia diperiksa kepolisian.
Dalam waktu dekat, polisi akan menggelar perkara untuk menentukan status hukum kasus tersebut.
“Penyidik dari Ditreskrimsus melakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan, sampai dengan saat ini setidaknya ada 10 saksi yang telah dilakukan klarifikasi dalam tahap penyelidikan, antara lain korban kemudian pelapor, ditambah 8 saksi lain yang diduga mengetahui adanya peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).
Polisi juga telah mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk dokumen pelepasan hak dan tanda terima penyerahan surat-surat mobil.
ADVERTISEMENT
“Kemudian tim penyelidik mengumpulkan keterangan dokumen. Saat pelapor membuat laporan polisi, pelapor menyerahkan beberapa batang bukti, antara lain dokumen pelepasan hak, tanda terima penyerahan surat-surat mobil,” ujarnya
Selain itu, dalam waktu dekat, penyidik akan meminta klarifikasi dari EDH.
“Kemudian dalam waktu dekat, akan dilakukan permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap terlapor dengan inisial EDH,” tambahnya.
Kasus ini juga menyeret eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, untuk dugaan pemerasan. Tak hanya Bintoro, ada beberapa anggota polisi lain yang ikut terlibat.
Saat ini mereka telah dipatsus dalam rangka pemeriksaan. Diduga karena menyalahgunakan wewenang. Sidang etik 5 anggota Polri yang terlibat akan digelar pada Jumat (7/2).
“Jadi dalam peristiwa ini, ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan beberapa pihak. Propam fokus menangani dugaan penyalahgunaan wewenang, sementara laporan dugaan tindak pidana penggelapan ditangani Ditreskrimsus,” jelas Ade Ary.
ADVERTISEMENT