Polda Metro Periksa 2 Eks Penyidik KPK Soal Buku Merah: Tak Ada Salah

10 Oktober 2018 15:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya membantah mantan dua penyidik KPK, AKBP Roland Rolandy dan Kompol Harun, merusak barang bukti saat menyidik kasus suap ke eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Pernyataan itu dilontarkan berdasarkan hasil pemeriksaan internal Polri yang melibatkan KPK.
ADVERTISEMENT
"Itu terkait dengan pengawas internal, internal Polri sudah bekerja sama dengan pengawas KPK. Dalam pemeriksaan itu tidak ditemukan kesalahan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/10).
Adi juga menepis, ada tuduhan dari KPK bahwa Roland dan Harun merusak barang bukti kasus korupsi. Tuduhan dua perwira itu merobek buku kas yang disita KPK, dianggapnya bukan datang dari lembaga antirasuah tersebut.
Sementara terkait dengan isu adanya dugaan dana yang mengalir kepada salah satu petinggi Polri dalam kasus ini, Adi membantah hal itu. Dugaan aliran dana itu, diklaimnya juga diselidiki.
"Polda Metro Jaya telah melakukan penyidikan kasus dugaan gratifikasi atas peristiwa lelang dalam kasus daging Basuki Hariman. Teman-teman tanya soal buku merah, sekali lagi saya katakan itu buku catatan, kalau di jurnal akutansi itu masuk buku catatan tidak masuk jurnal perusahaan," jelas Adi.
ADVERTISEMENT
Dalam penyidikan, diketahui pihak yang menulis dalam buku kas merah itu adalah Kumala Dewi atas perintah Basuki Hariman. Adapun tulisan yang dimuat dalam buku itu merupakan catatan pengeluaran dari Basuki Hariman.
"Kami sudah klarifikasi pihak Kumala Dewi dengan Basuki dan dinyatakan oleh Basuki, benar. Tujuannya dibuat catatan itu agar uang dalam perusahaan bisa digunakan oleh yang bersangkutan untuk kepentingan pribadi sehingga jika uang itu digunakan laba perusahaan akan berkurang dan pemberian bonus ke karyawan berkurang. Itu keterangan Basuki dalam BAP," beber Adi.
Lebih lanjut Adi mengatakan selama ini uang yang digunakan oleh Basuki murni untuk kegiatan maupun kepentingan pribadinya. Tidak ada kaitannya uang tersebut dengan orang-orang yang disebut dalam buku catatan merah itu.
ADVERTISEMENT
"Tidak pernah dia berikan kepada orang-orang itu. Itu keterangan Basuki untuk kepentingan dirinya dan sudah kita buktikan," tutup Adi.