Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Polda Metro Periksa Psikis 2 Predator Seks di Panti Asuhan Tangerang
10 Oktober 2024 15:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sudirman (49) dan Yusuf Baktiar (30), pemilik yayasan dan pengasuh panti asuhan di Kota Tangerang diperiksa psikologisnya oleh Biro SDM Polda Metro Jaya . Polisi memeriksa mereka untuk membongkar motif pelaku yang menyodomi anak asuhnya.
ADVERTISEMENT
"Dua tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan psikologi oleh bagian psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya pada Kamis (10/10).
Sementara itu, 13 korban yang sempat berada di panti asuhan sudah dipindahkan untuk sementara waktu ke rumah perlindungan Dinas Sosial Kota Tangerang. Mereka akan ditangani untuk dipulihkan psikologisnya.
"Polres Metro Tangerang Kota juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kotamadya Tangerang yang juga telah menyiapkan kami dapat informasi dari penyidik Dinas Kesehatan juga sudah menyiapkan psikolog," ucap dia.
Adapun dari 13 anak asuh yang berada di panti asuhan itu, tercatat ada 8 anak asuh yang menjadi korban telah melapor. 8 anak asuh itu terdiri dari 5 anak-anak dan 3 dewasa. Menurut Ade, Polres Metro Tangerang Kota juga sudah membuka posko aduan bila ada korban lain yang hendak melapor.
ADVERTISEMENT
"Silakan, berikan laporan, berikan informasi dan akan kami tindak lanjuti dalam hal ini Polres Metro Tangerang Kota," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Sudirman disebut merupakan ketua yayasan panti asuhan, sedangkan Yusuf merupakan pengasuh. Selain itu, ada seorang lainnya yakni Yandi atau Alif sebagai pengasuh yang telah ditetapkan sebagai DPO dan masih diburu oleh polisi.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.