Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Polda Metro Periksa Seluruh Komisioner KPU terkait Laporan OSO
29 Januari 2019 21:28 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
ADVERTISEMENT
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mulai menyelidiki laporan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait KPU yang tidak memasukkan nama OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD Kalimantan Barat di Pileg 2019.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penyidik akan memanggil seluruh pihak terlapor dalam hal ini seluruh komisioner KPU untuk diminta klarifikasinya. Pada sore ini ada Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantohwi yang menjalani pemeriksaan.
"Semua sudah ada dalam agenda pemeriksaan penyidik. Intinya kita masih tahap awal yaitu klarifikasi dan penyelidikan," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (29/1).
Sementara menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, pemeriksaan di Polda Metro Jaya akan dilakukan secara bertahap. Pada Rabu (30/1) besok, giliran dia dan Komisioner Ilham Saputra yang akan menjelani pemeriksaan.
"Besok saya dan Pak Ilham, iya jadi tidak satu-satu diperiksanya tetapi bedua. Kalau tentang (pemeriksaan) sendiri, berdua atau tiga itu teknis ya," ucap Wahyu.
ADVERTISEMENT
Wahyu mengaku belum mengetahui alasan pihak kepolisian harus memanggil seluruh Komisioner KPU. Namun, ia menegaskan KPU siap untuk menjalani proses hukum yang ditempuh OSO ini.
"Bisa ditanyakan sama yang meriksa kalau itu. Tapi keputusan terhadap OSO adalah keputusan dalam rapat pleno yang merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan bagi KPU. Terkait konsekuensi atas keputusan KPU, tentu saja seluruh anggota KPU bertanggung jawab terhadap apa yang sudah diambil dalam pleno," ujar Wahyu.
OSO yang juga merupakan Ketua DPD melalui kuasa hukumnya Herman Kadir melaporkan KPU ke Polda Metro Jaya dan Bawaslu. Laporan itu terkait dengan tidak dijalankan putusan Bawaslu dan PTUN yang harus memasukkan OSO ke dalam DCT DPD di Pileg.
ADVERTISEMENT