Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polda Metro Perluas Pembatasan dan Pengendalian Mobilitas PPKM Jadi 35 Titik
28 Juni 2021 14:15 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:43 WIB
ADVERTISEMENT
Pembatasan 10 titik yang dilakukan Polda Metro Jaya di wilayah hukumnya dinilai efektif. Hal ini dilihat dari penurunan kerumunan serta angka pelanggaran protokol kesehatan yang signifikan.
ADVERTISEMENT
Mereka pun memperluas titik di seluruh wilayahnya, yang kini juga meliputi Tangerang, Bekasi dan Depok.
"Total seluruhnya ada 35 titik seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, meliputi Jakarta, Bekasi Kota/Kabupaten, Depok, Tangerang. Terdiri dari 21 pembatasan mobilitas dan 14 pengendalian mobilitas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, Senin (28/6).
Pembatasan mobilitas itu berupa penutupan akses keluar masuk area yang ditetapkan kecuali untuk penghuni atau layanan darurat. Artinya, jalan tidak ditutup total, namun polisi akan sangat memperhatikan jumlah masyarakat yang ada di titik tersebut. Kerumunan akan sangat dilarang di titik ini.
"Kita kendalikan sangat ketat kerumunannya, kegiatan aktivitas masyarakatnya, kita patroli bolak balik, anggota ditempatkan di kawasan rawan tersebut. Sehingga ruas jalan bisa dilewati namun kegiatan di sepanjang kawasan itu harus diawasi dengan ketat berdasarkan prokes," ucap Sambodo.
ADVERTISEMENT
Daftar Pembatasan di Jakarta
Sementara itu, 21 titik pembatasan mobilitas tersebut menambah 10 daftar titik sebelumnya. Yakni Jalan Sabang, Cikini Raya, Traffic Light Cut Meutia sampai Raden Saleh, jalan Asia Afrika mulai dari Hotel Fairmount sampai Mustopo, jalan Apron Jakarta Pusat, Banjir Kanal Timur, Kemang, Bulungan, Kota Tua, Jalan Pemancingan Srengseng Jakarta Barat, dan Boulevard Kelapa Gading.
Tangerang dan Tangsel
Sementara tambahannya merupakan daerah penyangga yakni Jalan Kali Pasir dan Benteng Raya di Tangerang Kota, Boulevard Alam Sutera, Jalan Sutera Utama, Jalan Gading Serpong di Tangerang Selatan, jalan M. Yasin dan jalan M. Yasin McDonald's, Depok.
Bekasi
Untuk Bekasi yakni jalan Boulevard Selatan, Bekasi Kota, jalan Utama Summarecon, Jalan Cikarang Baru dan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
"Ini 21 titik yang dijadikan kawasan pembatasan mobilitas artinya jalan itu kita tutup dari jam 21.00-04.00 WIB akses keluar masuknya, kecuali penghuni dan sebagainya," kata Sambodo.
14 Kawasan Pengendalian Mobilitas
Ada 14 kawasan pengendalian mobilitas yang meliputi Jalan Jaksa dan Salemba Tengah di Jakarta Pusat, Jalan Urip Sumoharjo Jatinegara, Jalan Sutoyo, Jalan Raya Bogor depan Pusdikes untuk Jakarta Timur.
Lalu untuk Jakarta Selatan mulai dari Jalan Wolter Monginsidi, dari perempatan Jalan Cikajang sampai Gunawarman dan Jalan Simpang Cipete sampai Cipete Fatmawati. Jakarta Utara di Sunter, PIK 2, dan Mangga Besar.
Adapun wilayah lainnya adalah Taman Sehati Cikarang dan Distrik 1 Meikarta, Cikarang.
"Jadi Gunawarman dan PIK 2 yang tadinya pembatasan mobilitas, sekarang jadi kawasan pengendalian mobilitas artinya kawasan tersebut bisa dilintasi, namun kegiatan operasional kafe, rumah makan, warung, dan sebagainya akan kita awasi secara ketat sesuai jam operasional," tutup Sambodo.
ADVERTISEMENT