Polda Metro Proses Laporan Sekjen PAN Terhadap Muannas Alaidid

26 April 2022 9:40 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PAN, Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno. Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PAN, Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno. Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah menerima laporan Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, terhadap pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu.
ADVERTISEMENT
"Ya sudah diterima (laporannya)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, saat dikonfirmasi, Selasa (26/4).
Zulpan menyatakan laporan itu pasti bakal diproses. Namun sejauh ini, belum diketahui jadwal pemeriksaan pelapor maupun terlapor.
"Setiap laporan akan ditindaklanjuti," kata Zulpan.
Muannas Alaidid memberi keterangan kepada awak media. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Laporan Eddy Soeparno telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2022.
Eddy Soepardo melaporkan Muannas atas dugaan melanggar Pasal 27 ayat (3) Junto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan /atau Pasal 315 KUHP.
Kuasa hukum Eddy, Erlangga Rekayasa, menyatakan bukti-bukti yang dilampirkan dalam laporan salah satunya tangkapan layar cuitan Muannas dkk. Namun Erlangga tak menyebut cuitan apa yang dilaporkan.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Muannas tak mempersoalkan laporan Eddy Soeparno Namun Muannas tak terima soal tuduhan keterangan palsu yang dilayangkan Eddy. Ia berencana melaporkan balik Eddy ke polisi.