Polda Metro Selidiki Keterlibatan Kapolsek Penjaringan di Kasus Kanit Reskrim

8 September 2022 11:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memperlihatkan barang bukti dari kasus penyebaran informasi mengandung sara, hoax dan penghinaan terhadap penguasa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memperlihatkan barang bukti dari kasus penyebaran informasi mengandung sara, hoax dan penghinaan terhadap penguasa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya masih mendalami keterlibatan Kapolsek Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini terkait kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kanit Reskrim Penjaringan AKP M Fajar.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya Fajar, kasus itu juga menyeret 7 anggota Unit Reskrim Penjaringan.
"Jadi nanti kita lihat hasil pemeriksaan dari tim terhadap kanitnya dulu. Apakah memang kapolsek mengetahui atau tidak keterangan itu. Itu yang menentukan bagaimana kapolsek terlibat dalam hal ini atau tidak," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (8/9).
Sebelumnya polwan peraih Adhi Makayasa tahun 2006 itu telah diperiksa pada 31 Agustus 2022. Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. Fadil mengatakan Ratna diperiksa terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukan bawahannya.

AKP M Fajar Belum Dicopot dari Jabatannya

Berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri, AKP M Fajar dan tujuh anggotanya terbukti bersalah. Namun, Zulpan menyebut bahwa delapan orang itu belum dicopot dari jabatannya.
ADVERTISEMENT
"Mereka masih menjabat sebagai jabatan fungsional mereka, tapi mereka dipatsus (penempatan khusus). Tapi dari patsus ini akan berproses menjadi sidang kode etik," jelas Zulpan.
Sidang kode etik akan menentukan sanksi yang akan diberikan kepada mereka. Sanksi terberat ialah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.
"Sidang kode etik ini yang nantinya akan memutuskan langkah sikap kepada mereka apakah mereka dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat atau bagaimana nanti sidang yang memutuskan dan itu tentu akan berpengaruh pada jabatan nya," pungkas Zulpan.

Kasus Kanit Reskrim Penjaringan

Kanit Reskrim Penjaringan AKP M Fajar dan sejumlah anggotanya sebelumnya diperiksa Biro Paminal Divpropam Polri terkait penanganan kasus chip game online. Fajar menangkap seseorang yang menjual chip game online lebih mahal dari seharusnya.
ADVERTISEMENT
Dari pemeriksaan lanjutan, tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana dalam penjualan chip game online itu. Akhirnya, orang ini dilepas. Tapi, ada laporan pemilik chip game online ini mengeluarkan sejumlah uang setelah dilepas.