Polda Metro Serahkan 80 WN China Tersangka Penipuan ke Imigrasi

28 November 2019 13:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mendata pelaku penipuan WN China di Komplek Mega Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mendata pelaku penipuan WN China di Komplek Mega Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ditkrimsus Polda Metro Jaya menyerahkan 80 dari 85 WNA China yang jadi tersangka kasus penipuan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham. 80 orang ini diserahkan usai penyidikan, sementara 5 orang lainnya tidak menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil pemeriksaan kami hanya ada 80 yang diduga terlibat penipuan online. Sesuai koordinasi kami dengan Divhubinter dan juga Imigrasi direncanakan 80 (orang) ini akan kita serahkan ke imigrasi untuk proses lebih lanjut," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/11).
Ia menjelaskan, 5 orang WN China lainnya tidak jadi tersangka karena alat komunikasi mereka diretas. Jadi, kelimanya tidak terlibat dalam proses penipuan seperti 80 orang lainnya.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan dan cek mereka tidak terlibat. Karena ada sesuatu terkait dengan alat komunikasi mereka yang terkena hack. Jadi kami pastikan mereka tidak terlibat," kata Iwan.
Ditkrimsus Polda Metro Jaya serahkan WNA China ke Ditjen Imigrasi, Kamis (28/11/2019). Foto: Ricky Febrian/kumparan
Iwan juga memastikan, meski ada WNI yang diamankan bersama dengan WN China tersebut, mereka tidak terlibat. Namun, Iwan siap mengirimkan para WNI tersebut sebagai saksi di negara China.
ADVERTISEMENT
"Nanti tergantung dari kepolisian China untuk BAP ya, kita ambil keterangan saksi, atau bisa kita kirimkan, atau seperti apalah. Sesuai dengan prosedur yang berlaku," ucap Iwan.
Untuk pemilik dari rumah yang disewa komplotan penipu, masih berstatus sebagai saksi. Pemilik rumah tidak mengetahui bahwa para WNA tersebut menyewa rumahnya untuk melakukan penipuan.
Seperti diketahui sebelumnya, polisi mengamankan 91 orang yang terkait dengan kasus penipuan online atau online fraud ini di 6 lokasi di Jakarta dan Tangsel. Mereka beroperasi di Indonesia tapi korban mereka adalah warga China di China daratan. Pelaku menghubungi korbannya lewat telepon dengan mengaku sebagai petugas penegak hukum.