Polda Metro Setop Penyelidikan Pencatutan KTP Dukung Cagub Independen

20 Agustus 2024 9:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya pada Rabu (3/7/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya pada Rabu (3/7/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan laporan terkait dugaan pencatutan KTP warga oleh calon gubernur Jakarta independen. Laporan tersebut diterima pada Jumat (16/8) lalu.
ADVERTISEMENT
"Telah dilakukan gelar perkara atas penanganan perkara a quo pada Senin, tanggal 19 Agustus 2024 dan forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara a quo," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (20/8).
Polda sendiri telah mempelajari dan menganalisa materi laporan yang dimaksud, serta penyelidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Apa alasan penghentian penyelidikan?
"Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara a quo, dikarenakan dugaan tindak pidana yang dilaporkan telah diatur secara khusus dalam Pasal 185A UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU," jelas Ade.
ADVERTISEMENT
Pasal 185A berbunyi: (1) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya.
Ade mengatakan, terhadap ketentuan penanganan tindak pidana pemilu, lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
ADVERTISEMENT
Sehingga ia menyarankan agar pelapor melaporkan ke Bawaslu.
"SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) akan dikirimkan ke pelapor," kata Ade.
Sebelumnya, seorang warga Jakarta Pusat bernama Samson (45) membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait NIK KTP-nya yang diduga dicatut mendukung calon independen Pilgub Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, Jumat (16/8).
Laporan sudah teregister dengan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024.