Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polda Metro Sita 207 Kg Sabu dan 60 Ribu Pil Ekstasi dari Mafia Narkoba Malaysia
6 November 2024 12:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap 4 pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
ADVERTISEMENT
Lebih dari 207 kilogram sabu dan 60 ribu butir ekstasi diamankan dalam pengungkapan itu. Para pelaku merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional Malaysia, Riau, dan Jakarta.
Adapun 4 orang yang ditangkap itu yakni Adi Meilano alias Bagas, Antony, Joni Iskandar, dan seorang lainnya yang berinisial AS. Kini, mereka telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 kilogram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir dengan total 4 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, di Polda Metro Jaya pada Rabu (6/11).
Karyoto menjelaskan pengungkapan bermula dari penangkapan terhadap AS di kawasan Jakarta Selatan pada Juli 2024 lalu. Ketika itu, polisi mendapat barang bukti 48 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam kompartemen mobil yakni bagasi hingga dashboard.
ADVERTISEMENT
Dari penangkapan AS, polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya yakni Adi Meilano, Antony, dan Joni di wilayah Riau. Serupa dengan AS, barang bukti sabu disembunyikan para pelaku di kompartemen mobil untuk mengelabui petugas.
"Disembunyikan di dalam kompartemen mobil baik di pintu, bagasi, maupun dashboard mobil," ucap dia.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Joni, sabu yang diperoleh para pelaku didapat dari wilayah Malaysia. Sabu itu dikirimkan ke pelabuhan kecil di Bengkalis menggunakan perahu nelayan. Dari wilayah Bengkalis, sabu itu kemudian dikirimkan ke Jakarta.
"Ini adalah bentuk keprihatinan. Andai kata barang ini lolos ke masyarakat, apa yang terjadi? Mungkin bagi seorang suami yang kehilangan anaknya atau istrinya karena narkoba," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Karyoto menyebut pihak yang terlibat dalam jaringan narkoba seringkali merupakan generasi produktif di Indonesia. Maka dari itu, pencegahan dengan cara memutus pasokan pengiriman narkoba harus terus digencarkan.
ADVERTISEMENT
"Kami akan terus berupaya dalam memberantas peredaran gelap narkoba, di mana pun itu baik tingkat nasional maupun lokal," ujar dia.
"Nanti kita akan upayakan untuk mengungkap TPPU-nya. Kalau bisa kita miskinkan, akan kita miskinkan antara pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika ini," lanjut dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.