Polda Metro soal Dugaan Pemblokiran Rekening Massa AMPB: Penundaan Transaksi

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jumat (7/8/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jumat (7/8/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto meluruskan informasi mengenai dugaan pemblokiran rekening bank milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB).

Menurutnya, rekening tersebut bukan diblokir, melainkan dikenai penundaan transaksi.

"Oh ya, di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi," kata Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8).

Budi menjelaskan, penundaan transaksi tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penundaan transaksi dalam proses penyelidikan dilakukan selama kurang lebih lima hari kerja.

Dia menegaskan, selama penundaan transaksi berlangsung, rekening tersebut tidak disita dan tetap menjadi milik pemegang rekening.

"Selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik," ujarnya.

Setelah proses penundaan transaksi selama lima hari kerja selesai, rekening akan kembali dapat digunakan oleh pemiliknya apabila dalam penyelidikan tidak ditemukan dugaan tindak pidana.

Menurut Budi, masyarakat perlu membedakan antara pemblokiran rekening dan penundaan transaksi.

"Kita harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi," kata dia.

Polda Metro Jaya juga mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Budi mengatakan, aturan tersebut berkaitan dengan penghimpunan dana yang harus dilakukan dengan izin badan usaha terkait dan tidak dilakukan secara perorangan.

Saat ini, penyelidik Polda Metro Jaya tengah meminta klarifikasi mengenai tujuan penggalangan dana tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.

"Pada hari ini penyidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa. Penyelidik juga berkoordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial," jelasnya.

Polisi Telusuri Aliran Dana

Budi mengatakan, pemilik rekening akan dimintai klarifikasi terkait penggalangan dana tersebut. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui tujuan serta aliran dana yang masuk ke rekening.

Dia mengatakan, apabila dalam lima hari kerja penyelidikan tidak menemukan adanya tindak pidana, transaksi akan kembali dibuka oleh pihak bank.

"Tapi apabila ditemukan ada pidana, misalnya ada aliran rekening dari orang untuk sengaja membuat Jakarta tidak aman, ada lagi rekening-rekening itu masuk dari, mohon maaf tanda kutip, judi online ataupun aliran narkoba, ini kan juga harus kita lihat," tuturnya.

Namun, apabila transaksi dinilai tidak bermasalah, Budi memastikan rekening akan kembali dibuka setelah masa penundaan berakhir.

"Kalau rekening itu transaksi itu sehat, silakan. Selama lima hari kerja akan dijamin untuk dibuka dan tidak berkurang satu rupiah pun," katanya.

Budi kembali menegaskan bahwa langkah yang dilakukan polisi bukan pemblokiran rekening.

"Kami meluruskan pada seluruh masyarakat, tidak ada pemblokiran," tegasnya.

Polda Metro Siapkan Pengamanan Aksi 27 Agustus

Selain soal rekening, Budi juga menyampaikan persiapan Polda Metro Jaya menghadapi aksi penyampaian aspirasi yang dijadwalkan berlangsung hingga 28 Agustus.

Menurutnya, hingga Senin (24/8), Polda Metro Jaya telah menerima dua surat pemberitahuan aksi. Masing-masing berasal dari DPP Brigade Merah Putih Indonesia dan Aliansi Tiga Pilar Demokrasi Bogor Raya.

Kedua elemen tersebut akan menggelar aksi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 20-28 Agustus.

Budi memastikan polisi akan memberikan pelayanan dan pengamanan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi.

"Sampai dengan hari ini ada dua surat pemberitahuan yang sudah diterima. Yang pertama dari DPP Brigade Merah Putih Indonesia, yang kedua Aliansi Tiga Pilar Demokrasi Bogor Raya," ujarnya.

Dia menyebut situasi Jakarta hingga saat ini masih aman dan kondusif. Dalam sehari, Polda Metro Jaya menerima sekitar 40-80 pemberitahuan aksi penyampaian aspirasi.

Untuk Senin (24/8), terdapat 71 aksi penyampaian aspirasi di sejumlah titik, termasuk di sekitar DPR dan sejumlah kementerian. Selain itu, polisi juga mengamankan 16 kegiatan masyarakat lainnya, seperti konser musik dan Jambore Nasional.

Rekayasa Lalu Lintas Situasional

Terkait pengamanan aksi pada 27 Agustus, Budi mengatakan jumlah personel masih dalam tahap pembahasan. Polisi akan menyesuaikan pengamanan dengan perkembangan situasi di lapangan.

Untuk rekayasa lalu lintas, dia menyebut langkah tersebut akan dilakukan secara situasional, terutama jika jumlah massa yang datang cukup besar.

"Untuk rekayasa lalu lintas itu sifatnya situasional. Apabila nanti eskalasi jumlah massa yang datang kita lihat banyak, ini juga akhirnya ada rekayasa lalu lintas," kata Budi.

Menurut dia, polisi harus menjaga keseimbangan antara kepentingan peserta aksi dan masyarakat yang tetap menjalankan aktivitas sehari-hari.

Budi mencontohkan aktivitas masyarakat yang bergantung pada akses jalan, termasuk pengemudi ojek online. Rekayasa lalu lintas diharapkan tidak membuat masyarakat harus memutar terlalu jauh dan mengganggu aktivitas ekonomi.

Polda Metro Jaya juga mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak yang dilindungi undang-undang. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum serta hak masyarakat lainnya.

Budi merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, termasuk ketentuan mengenai lokasi yang tidak diperbolehkan untuk menggelar aksi.

Dia menyebut sejumlah lokasi seperti Istana Negara, tempat militer, objek vital nasional, stasiun kereta api, dan terminal harus mendapat perhatian dalam pelaksanaan aksi.

"Kegiatan masyarakat lainnya yang harus kita jaga. Contoh tertib lalu lintas, kegiatan perekonomian, kegiatan pendidikan, kegiatan ibadah masyarakat lain juga harus kita jaga," ujarnya.