Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polda Metro soal Ibu Diminta Tangkap Sendiri Pencabul Anak: Kalau Benar Tak Baik
27 Desember 2021 16:17 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menanggapi hal tersebut. Ia mengatakan akan memastikan apakah benar ada anggota Polri yang mengatakan hal tersebut.
"Yang Polres Metro Bekasi Kota tim kami masih dalami apakah betul ada ucapan seperti itu kalau ada itu hal enggak baik. Jadi mohon waktu kami dalami," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (27/12).
Penindakan nantinya akan melibatkan Propam. Namun ia meminta agar masyarakat tidak langsung menghakimi.
"Kalau kaitan anggota dari Propam tapi mohon waktu karena belum tentu benar," kata Zulpan.
Lebih jauh Zulpan mengatakan pada prinsipnya kepolisian akan menerima dan memproses setiap laporan yang masuk. Mereka akan memproses hal tersebut secepatnya jika didukung bukti yang kuat.
"Jadi untuk di Polres Metro Bekasi Kota prinsipnya adalah Polda Metro Jaya dan polres jajaran akan respons setiap aduan laporan yang disampaikan masyarakat dan Polda Metro Jaya akan tegakan hukum berkeadilan dalam tempo secepatnya manakala laporan didukung bukti sesuai kejahatan yang dilakukan pelaku dan diterima korban," kata Zulpan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus pencabulan yang dilaporkan DN di Bekasi, pelaku berhasil ditangkap oleh keluarga korban di Stasiun Bekasi saat akan pergi ke Surabaya. Pelaku berinisial AY lalu diserahkan ke polisi untuk diproses.
Penjelasan Kapolres Metro Bekasi
Sebelumnya Kapolres Metro Bekasi Kota Aloysius Suprijadi telah memberikan penjelasan terkait masalah ini. Menurutnya, alasan polisi tidak langsung menangkap pelaku karena ada jeda yang cukup singkat.
"Jadi pada saat kejadian itu hari Senin, kemudian dilaporkan, laporan sudah diterima kemudian kami melengkapi dari pada laporan tersebut, visum dan lain-lain," kata Aloysius.
"Kemudian di hari berikutnya pihak keluarga korban mendapatkan pelaku di Stasiun Bekasi, pelaku kemudian diamankan, mungkin dari situ dari pihak keluarga ada komplain tapi sudah kami amankan semua sudah sesuai prosedur," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Aloysius mengatakan AY sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ditetapkan tersangka dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," kata Aloysius.