news-card-video
27 Ramadhan 1446 HKamis, 27 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Polda Metro soal Kasus Firli Mandek: Sedang Proses Pemenuhan Petunjuk dari JPU

19 Maret 2025 11:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya pada Rabu (3/7/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya pada Rabu (3/7/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengaku tak ada kendala dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Meskipun, penanganan kasus itu dinilai mandek selama lebih dari satu tahun. Firli belum ditahan dan kasusnya belum juga dilimpahkan ke kejaksaan.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada kendala sama sekali," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, melalui pesan singkat pada Rabu (19/3).
Kini, menurut Ade, pihaknya masih memenuhi berkas penyidikan untuk dilimpahkan ke Kejati Jakarta. Dia berharap berkas penyidikan kasus itu dapat segera rampung.
"Sedang proses pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta serta melengkapi berkas perkara lainnya," ucap dia.
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Firli ditetapkan tersangka terkait dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Firli pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
ADVERTISEMENT
Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.
Adapun total terdapat tiga kasus yang sedang ditangani polisi terkait dengan Firli. Kasus pertama, terkait dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasus kedua, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kemudian, kasus ketiga terkait dugaan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) KPK yang mengatur larangan dan sanksi bagi pegawai KPK bertemu pihak berperkara.