Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Polda Metro soal Pencabutan Status Tersangka Alm Hasya: Ada Mekanisme Hukum
4 Februari 2023 15:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Keluarga meminta Polda Metro untuk mencabut status tersangka yang disandang Hasya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo menjelaskan, permintaan keluarga Hasya itu telah menjadi perhatian Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Namun, pengguguran status tersangka ini mesti melalui mekanisme yang panjang.
"Tersangka yang ditetapkan ini menjadi perhatian Pak Kapolda, ini ada mekanisme hukum yang harus dilakukan. Ada mekanismenya, jadi tidak bisa dengan otoritas," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (4/2).
Truno menjelaskan, saat ini pihaknya juga telah menggandeng sejumlah pakar untuk melakukan kajian secara hukum terkait status tersangka Hasya.
"Kita akan mencoba dengan para pakar kajian-kajian hukum secara formil, ini kan formil, penetapan tersangka itu formil, kita lihat apakah para pakar bisa memberikan suatu kajian di luar daripada mekanisme yang berlaku," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Permintaan keluarga Hasya itu diungkapkan ketika ibundanya Dwi Syafiera Putri mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (1/2).
Dwi datang ke Polda Metro dengan didampingi kuasa hukum keluarga Gita Paulina. Mereka langsung bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk mencurahkan perasaannya terkait kasus kecelakaan yang menimpa anaknya.
"Kami percaya ini bisa jadi titik terang bagi penyelesaian kasus ini terutama terkait tadi pihak keluarga sampaikan sangat mendambakan status Hasya ini sebagai tersangka dipulihkan (dicabut)," kata Gita.
Hasya tewas dalam kecelakaan dengan pensiunan polisi, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa pada 6 Oktober lalu.
Saat itu, Hasya terjatuh dari sepeda motornya, kemudian terpental ke jalur berlawanan hingga tertabrak mobil Pajero yang dikemudikan Eko. Namun Hasya malah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden itu lantaran dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraannya.
ADVERTISEMENT
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran telah membentuk tim pencari fakta yang diharapkan dapat mengungkap kasus tersebut secara scientific. Rekonstruksi ulang kecelakaan itu juga telah digelar pada Kamis (2/2) lalu.
Rekonstruksi tersebut menampilkan 9 adegan yang memperlihatkan detik-detik kecelakaan Hasya dengan Eko.