Polda Metro soal Pigai Sebut Begal Tak Boleh Ditembak Mati: Kami Berpedoman UU
·waktu baca 3 menit

Polda Metro Jaya merespons pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, yang menyebut pelaku begal tidak boleh ditembak mati karena bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan upaya menembak pelaku begal yang dilakukan pihaknya dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Terhadap para tersangka yang kami lakukan tindakan tegas dan terukur, sekali lagi kami sampaikan, yang menjadi pedoman kami adalah tentunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5).
Selain UU HAM, kata dia, tindakan kepolisian juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Tindakan Kepolisian, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam tugas kepolisian, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
“Seluruh peraturan perundang-undangan dan Peraturan Kapolri, termasuk juga proses penegakan hukum formil kita, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, itu menjadi landasan kami di dalam mengambil tindakan tegas dan terukur kepada para tersangka,” ujarnya.
Menurut dia, pertimbangan utama dalam penerapan tindakan tegas dan terukur adalah keselamatan masyarakat dan petugas, terutama ketika pelaku menggunakan senjata api atau senjata tajam saat hendak ditangkap.
“Pertimbangannya adalah keselamatan masyarakat yang ada di sekitar pada saat para tersangka akan kami lakukan upaya paksa, dikarenakan para tersangka menggunakan senjata api maupun senjata tajam,” ucap Iman.
Apalagi, dia menambahkan, sejumlah korban bahkan mengalami luka akibat aksi pelaku begal yang telah ditangkap Polda Metro Jaya.
“Kita ketahui di beberapa akun media sosial, ada juga korban yang mengalami penembakan dari salah satu atau beberapa tersangka yang berhasil kami tangkap. Dan korban saat ini masih dalam proses penyembuhan,” tuturnya.
Karena itu, kata Iman, keselamatan publik menjadi prioritas dalam setiap tindakan yang diambil aparat.
“Pertimbangan keselamatan masyarakat yang lebih banyak itu adalah lebih utama yang kami lakukan, dan pertimbangan keselamatan petugas kami yang sedang melakukan penegakan hukum,” kata dia.
Pigai Sebut Jangan Tembak Mati Begal
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan pelaku begal tidak boleh ditembak mati karena bertentangan dengan prinsip hukum internasional dan HAM.
“Dalam prinsip hukum internasional, orang yang melakukan kekerasan termasuk teroris wajib ditangkap,” kata Pigai saat diwawancarai wartawan di Bandung, Rabu (20/5).
Menurut Pigai, pelaku tindak pidana harus ditangkap karena selain hak hidupnya tidak dirampas, pelaku juga menjadi sumber informasi untuk mengungkap motif maupun jaringan di balik kejahatan.
“Kalau orang tersebut ditembak mati, maka informasi penting hilang,” ujar Pigai.
Ia juga menegaskan aparat perlu memastikan keamanan wilayah agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan tidak menjadi korban kejahatan.
