Polda Metro: Status Tersangka Haris Azhar dan Fatia Tak Terkait Urusan Politis
·waktu baca 2 menit

Polda Metro Jaya menanggapi penetapan tersangka Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Mereka jadi tersangka atas dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, proses hukum yang dilakukan pihaknya hingga menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka sudah berdasar fakta hukum.
"Saya rasa begini kalau penyidik ini bekerja berdasarkan fakta hukum. Kita tidak pernah melihat faktor lain terutama apa yang mereka sampaikan politis dan sebagainya," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (18/3).
Apalagi mengingat panjangnya proses hukum yang telah dilakukan. Zulpan menuturkan Haris dan Fatia telah dilaporkan sejak 5 bulan yang lalu dan telah menjalani sejumlah proses mediasi dalam rangka restorative justice.
"Dan kalau kita lihat penerapan tersangka tidak tergesa-gesa. Waktu penetapan tersangka ini hampir 5 bulan jadi cukup lama penyidik pelajari kasus ini," tutur Zulpan.
Untuk itu, keputusan penyidik terkait penetapan tersangka mereka, kata Zulpan sudah sesuai prosedur dengan adanya 2 alat bukti yang mencukupi.
"Tentunya ini sesuai dengan SOP. Polisi tetapkan tersangka minimal dua alat bukti dan kita bekerja berdasarkan fakta hukum," tutupnya.
Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Kasus itu bermula dari salah satu video yang diunggah di channel YouTube Haris Azhar. Dalam video itu, Haris menyebut Luhut ada di balik relasi ekonomi dan operasi militer di Papua soal potensi tambang emas di Blok Wabu.
