Polda Metro Stop Pelat RF Sejak November 2022: Angka Pelanggaran Tinggi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/11/2022). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/11/2022). Foto: Ananta Erlangga/kumparan

Pemilik pelat RF kerap menjadi sorotan karena tingginya angka pelanggaran lalu lintas di Jakarta. Pengendara dengan pelat RF juga kerap menunjukkan arogansinya saat berkendara di jalan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya tidak lagi memproduksi pelat RF sejak November 2022 lalu. Ini tak terlepas dari tingginya angka pelanggaran.

"Bulan November kemarin sudah kita hentikan," kata Latif di Jakarta, Selasa (24/1).

"(Alasannya) untuk penertiban kembali, mereview kembali. Kita ingin mendata kembali," sambungnya.

Ilustrasi mobil dengan pelant nomor polisi RF. Foto: Istimewa

Terkait jumlah pelat RF yang sudah diterbitkan, Latif belum memiliki datanya. Dia meminta waktu untuk mengecek data Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Nanti saya lihat lagi," jelasnya.

kumparan post embed

Dari data Ditlantas Polda Metro pada 17 Januari 2022 saja, kendaraan dengan pelat RF paling banyak ditilang sekitar 124 mobil. Pelanggarannya mulai dari ganjil genap, penggunaan rotator dan sirine, hingga masuk ke bahu jalan.

Polemik pengguna kendaraan dengan pelat RF bukan hal baru. Sejumlah pelanggaran berat kerap menyeret pengendara pengguna pelat RF.