Polda Metro Sudah Kantongi Informasi Penyerahan Uang Rp 1,3 M Oleh SYL ke Firli

25 Juni 2024 11:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Firli Bahuri penuhi panggilan penyidik soal pemerasan SYL, Jumat (19/1). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Firli Bahuri penuhi panggilan penyidik soal pemerasan SYL, Jumat (19/1). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya mengaku sudah mengantongi informasi terkait adanya penyerahan uang Rp 1,3 miliar dari mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada eks Ketua KPK Firli Bahuri, di kasus dugaan pemerasan.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, informasi ini didapatnya dari SYL dalam pemeriksaan yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
"Sudah, sudah dituangkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan) saksi SYL dalam penanganan perkara dugaan tipikor yang ditangani oleh Tim Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus PMJ," ujar Ade saat dikonfirmasi, Selasa (25/6).
Pengakuan tersebut sebelumnya diungkapkan SYL saat dicecar hakim di persidangan lanjutan dugaan korupsi pada Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).
Awalnya, Hakim menanyakan soal pertemuan SYL dengan Firli Bahuri di sebuah GOR. Foto pertemuan itu ramai beredar.
“Saya ingat Saudara lagi, keterangan Panji [ajudan SYL] waktu itu, ada pengumpulan uang ya, dan pada saat pertemuan di GOR itu ada penyerahan uang tapi dari ajudan ke ajudan, Panji ke Kevin ajudannya Pak Firli, apa Saudara mengetahui itu ada pemberian sejumlah uang? tanya Hakim.
ADVERTISEMENT
“Tahu Yang Mulia,” kata SYL.
“Benar ada itu, ya?” tanya hakim mempertegas.
“Benar, Yang Mulia,” ungkap SYL.
“Itu yang di GOR?” tanya hakim lagi.
“Di GOR,” ujar SYL.
“Berapa uangnya waktu itu?” tanya hakim lagi.
“Saya tidak tahu persis jumlahnya, tetapi saya perkirakan di sekitar Rp 500 [juta]-an,” kata SYL.
“Rp 500 juta?” hakim mempertegas.
“Iya, tapi dalam bentuk dana valas,” kata SYL.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan, Syahrul Yasin Limpo, mendengarkan keterangan dari Bendum Partai NasDem Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita Syahrul saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Hakim lalu mendalami tujuan pemberian uang tersebut. Namun SYL mengaku bukan untuk apa-apa, hanya karena kerap dipanggil dan diperiksa KPK.
"Itu intinya apa itu? Untuk penyerahan itu intinya apa? Untuk tidak melanjutkan perkara atau gimana?” tanya hakim.
“Tidak disebut apa-apa, saya merasa bahwa kenapa saya dipanggil terus ini, dan yang proaktif mem-WA saya adalah Pak Firli,” kata SYL.
ADVERTISEMENT
Hakim juga mendalami sosok Kombes Irwan Anwar terkait pertemuan SYL dan Firli Bahuri. SYL mengakui bahwa Kapolrestabes Semarang itu adalah keponakannya.
“Apakah sepengetahuan Saudara, Irwan Anwar yang jadi penghubung Saudara dengan Firli Bahuri waktu itu, masih ingat Saudara?” tanya hakim.
“Saya yang mengklarifikasi bahwa apakah betul Pak Firli ini mau ketemu saya, karena ini keponakan [Irwan] saya, dan pernah bersama-sama, atau katakanlah pernah menjadi di bawah struktur Pak Firli waktu jadi Kapolda di NTB,” jelas SYL.
“Jadi dalam hal ini Irwan Anwar yang mengantarkan Saudara ke Firli Bahuri, awalnya seperti itu?” tanya hakim.
“Siap Yang Mulia,” kata SYL.
“Dan ada penyerahan uang yang Saudara yang bilang tadi ya. berapa kali penyerahannya Saudara? Apa hanya sekali atau dua kali?” tanya hakim mempertegas lagi mengenai aliran uang.
ADVERTISEMENT
“Yang dari saya dua kali, Yang Mulia,” kata SYL.
“Awalnya 500 [juta rupiah] sama ada yang 800 [juta rupiah] juga?” tanya hakim.
“Ya, kurang lebih seperti itu, Yang Mulia,” SYL membenarkan.
Terkait pemberian uang ini, diduga terkait agar Firli mengamankan kasus SYL di KPK. Namun, kemudian hal tersebut terbongkar.
Firli Bahuri sudah dijerat sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Namun, hingga kini Firli belum ditahan. Penyidikannya pun masih belum jelas penyelesaiannya.
Mengenai pemberian uang itu, Firli mengaku tidak pernah menerimanya. Saat menjalani sidang Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik, Firli Bahuri mengundurkan diri selaku Ketua KPK.