Polda Metro Surati KPK, Minta Sisa Dokumen Kasus Dugaan Pemerasan SYL

3 November 2023 16:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dicegat wartawan di Polda Metro, Selasa (22/8). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dicegat wartawan di Polda Metro, Selasa (22/8). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya masih menunggu sisa dokumen dari KPK terkait kasus dugaan pemerasan SYL. Penyidik saat ini telah menerima 5 dokumen pertama, namun masih menunggu sisanya 1 lagi pada Jumat (3/11).
ADVERTISEMENT
"Atas rujukan penetapan izin khusus penyitaaan yang dikantongi penyidik dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang pertama 5 dokumen sebelumnya yang diserahkan oleh pihak KPK RI," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/11).
Polda Metro kemudian menyurati kembali KPK hari ini untuk meminta kembali sisa dokumen tersebut.
"Dan ini ada tambahan satu dokumen lagi yang berdasarkan penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kita mintakan jadwal penyerahan dokumen pada hari ini Jumat tanggal 3 November 2023 pukul 14.00 [WIB] untuk kita lakukan penyitaan," sambungnya.
Selain dokumen, Ade juga meminta beberapa perangkat elektronik beserta data-data yang ada di dalamnya.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah bersurat berkoordinasi dengan KPK RI sudah melayangkan surat permohonan pada pimpinan KPK RI per tanggal 1 November 2023 dan sudah kita layangkan suratnya pada 2 November terkait dengan permintaan turunan ekstraksi data dari benerapa dokumen elektronik atau dari beberapa barang bukti elektronik yang juga dilakukan penyitaan dari KPK RI," tutur Ade.
Belum Terima Balasan Supervisi KPK
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membawa koper ke dalam salah satu kediaman Ketua KPK Firli Bahuri saat penggeledahan di kawasan Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (26/10/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Selain dokumen, penyidik juga belum menerima balasan terkait permintaan supervisi oleh KPK di kasus dugaan pemerasan ini. Sudah lebih dari 2 pekan surat permohonan tersebut diajukan ke KPK.
"Surat penyidik yang dilayangkan ke pimpinan KPK maupun Dewas terkait dengan permohonan supervisi perkata a quo sampai saat ini menunggu dari KPK RI," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Ade mengaku akan tetap menjalankan penyidikan dengan akuntabel dan transparan, meski KPK tak kunjung memberikan balasan atas surat permohonan itu.
"Yang jelas kita sudah layangkan surat, koordinasi, dan kami yakin KPK-Polri solid dalam melakukan pemberantasan korupsi," ujar Ade.
"Intinya proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," sambungnya.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menyurati pimpinan dan Dewas KPK untuk meminta supervisi penanganan. Surat permohonan pertama kali dilayangkan atas nama Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto pada 11 Oktober 2023 lalu.