Polda Metro Tak Jerat Pelanggan Prostitusi Cassandra Angelie, Apa Alasannya?

3 Januari 2022 16:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Endra Zulpan saat rilis mucikari terkait prostitusi online artis inisial CA di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (31/12). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Endra Zulpan saat rilis mucikari terkait prostitusi online artis inisial CA di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (31/12). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian angkat suara soal desakan pengguna jasa prostitusi artis sinetron Cassandra Angelie, patut dijerat pidana. Desakan ini sebelumnya datang dari Komnas Perempuan dan anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pengguna layanan prostitusi tak bisa dikenakan hukum. Sebab hal tersebut sudah masuk ranah privasi.
"Karena apa yang dilakukan CA (Cassandra Angelie) dan pelanggannya adalah sesuatu yang urusannya bersifat pribadi atau privat di mana di dalam hukum kita, kita enggak bisa masuk ke wilayah yang sifatnya privat," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (3/1).
Zulpan menyatakan dalam kasus ini polisi hanya menjerat 3 muncikari dan Cassandra. Itu karena para tersangka memenuhi unsur pelanggaran pidana yang diatur dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Endra Zulpan saat rilis mucikari terkait prostitusi online artis inisial CA di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Agus Apriyanto
"Maka itu dalam hal ini Polda Metro Jaya akan lakukan langkah pengejaran serta proses secara hukum pelaku yang upload, jajakan, tawarkan, publikasikan, mewartakan, dan sebarluaskannya. Dalam hal ini adalah para muncikari, 3 orang yang sudah kami tangkap, kami tahan dan tetapkan tersangka," jelas Zulpan.
ADVERTISEMENT
Begitu juga dengan Cassandra, Zulpan menjelaskan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara. Namun kini tidak dilakukan penahanan, sebab ia juga dinyatakan sebagai korban.
"CA status tersangka tapi wajib lapor. Pertimbangannya yang bersangkutan di samping sebagai tersangka juga sebagai korban," jelasnya.
"Dengan ancaman hukuman tersebut bisa tak dilakukan penahanan dengan pertimbangan penyidik di antaranya dianggap kooperatif, tak melarikan diri, dan tak akan hilangkan barang bukti," pungkasnya.
Sebelumnya, Cassandra Angelie ditangkap di sebuah hotel mewah oleh penyidik Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat.