Polda Metro Tangani Kasus Porno 'Sex Travelers' Sejak 2008, WNA Sering Terlibat

10 Januari 2025 19:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus penyebaran konten porno dan swinger pasutri di Polda Metro Jaya pada Jumat (10/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus penyebaran konten porno dan swinger pasutri di Polda Metro Jaya pada Jumat (10/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah menangani kasus pembuatan konten porno dengan modus sex travelers sejak tahun 2008. Sejumlah pelaku yang terlibat termasuk warga negara asing, ditangkap.
ADVERTISEMENT
"Sex travelers, betul ada. Sejak tahun 2008, kami menangani kasus yang serupa ini sudah beberapa kali kami lakukan penangkapan yang melibatkan warga negara asing," kata Dirressiber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM. Pasaribu, di Polda Metro Jaya pada Jumat (10/1).
Bahkan, sambung Roberto, beberapa warga negara asing yang ditangkap sudah ada yang dihukum dan dideportasi. Para pelaku diawasi secara ketat oleh interpol.
"Jadi ke mana pun yang bersangkutan pergi, akan dilakukan pengawasan melalui sistem interpol seperti sistem watchlist, yang nanti mereka akan diawasi di negara mana mereka akan berada," ucap dia.
Konferensi pers kasus penyebaran konten porno dan swinger pasutri di Polda Metro Jaya pada Jumat (10/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Baru-baru ini Polda Metro Jaya juga mengungkap kasus penyebaran konten pornografi melalui Telegram. Satu orang berinisial RYS (29) ditangkap. Terdapat ribuan konten yang disebar oleh pelaku. Pemeran adegan porno dalam konten terdiri dari orang dewasa dan anak-anak berusia 5 tahun hingga 12 tahun.
ADVERTISEMENT
Para member harus membayar uang senilai Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu tiap tiga bulan apabila ingin bergabung ke dalam grup Telegram. Pelaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.