Polda Metro Tangguhkan Penahanan Figha Lesmana, Tersangka Demo Akhir Agustus
9 Oktober 2025 13:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
Polda Metro Tangguhkan Penahanan Figha Lesmana, Tersangka Demo Akhir Agustus
Keputusan penangguhan penahanan dilakukan berdasarkan dua pertimbangan utama, yakni aspek kemanusiaan dan aspek penyidikan.kumparanNEWS

ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan TikToker Figha Lesmana (FL) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus konten ajakan pelajar melakukan aksi unjuk rasa pada akhir Agustus lalu. Penangguhan itu dilakukan sejak pekan lalu.
ADVERTISEMENT
“Perlu kami sampaikan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka FL pada hari Jumat, 3 Oktober 2025,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Kamis (9/10).
Asep menjelaskan, keputusan penangguhan penahanan dilakukan berdasarkan dua pertimbangan utama, yakni aspek kemanusiaan dan aspek penyidikan.
“Dari sisi kemanusiaan perlu kami sampaikan bahwa penyidik mempertimbangkan yang bersangkutan adalah seorang ibu yang memiliki putra yang masih balita, yang masih di bawah umur. Yang mana masih memiliki tanggung jawab pembinaan dan juga pengasuhan kepada putranya sehingga untuk tersangka FL kita lakukan penangguhan penahanan,” bebernya.
Sementara dari sisi penyidikan, Asep menyebut seluruh keterangan yang diperlukan penyidik telah diperoleh.
ADVERTISEMENT
Selama proses hukum berjalan, Figha disebut bersikap kooperatif dan menghormati prosedur hukum.
“Serta berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik selama proses penangguhan tersebut. Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya Polri untuk menegakkan hukum dengan berkegiatan humanis, profesional, dan tetap mengikuti asas keadilan dan berkemanusiaan,” sebutnya.
Sebelumnya, Figha Lesmana atau FL menjadi salah satu tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya terkait rangkaian aksi demo Agustus kemarin. FL menyiarkan siaran langsung demo di Sosial media TikTok.
Polda Metro Jaya juga telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan terhadap pelajar untuk mengikuti aksi unjuk rasa di Jakarta.
"Penyidik memiliki keyakinan untuk menetapkan 6 orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam dalam jumpa pers, Selasa (2/9).
ADVERTISEMENT
Keenam tersangka itu, yakni:
