Polda Metro Tangkap 2 Pria yang Jual Akses Ilegal Siaran TV Digital

1 Agustus 2025 15:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polda Metro Tangkap 2 Pria yang Jual Akses Ilegal Siaran TV Digital
Dua pria berinisial S (53) dan KF (30) ditangkap polisi terkait kasus akses ilegal dan pelanggaran hak cipta siaran TV digital.
kumparanNEWS
Pers rilis kasus ilegal akses dan hak cipta di Polda Metro Jaya pada Jumat (1/8). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus ilegal akses dan hak cipta di Polda Metro Jaya pada Jumat (1/8). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Dua pria berinisial S (53) dan KF (30) ditangkap Ditressiber Polda Metro Jaya, terkait kasus akses ilegal dan pelanggaran hak cipta siaran TV digital. Keduanya ditangkap di wilayah Jawa Timur pada 24 Juli 2025 lalu.
ADVERTISEMENT
Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu melakukan penyiaran dari chanel Nex Parabola dengan beberapa chanel secara ilegal.
Kedua pelaku kemudian menyambungkan beberapa perangkat pendukung lalu didistribusikan dengan metode penarikan kabel ke rumah-rumah pelanggan.
"Tersangka melakukan penyiaran dari chanel Nex Parabola berupa beberapa Chanel (Chanel Champions TV1 HD, Chanel Champion TV2 HD, Chanel Champion TV3 HD, Chanel Champion TV5 HD, Chanel Cita Drama dan Chanel BBC) dengan cara menggabungkan beberapa STB yang berisi channel dari PT. Mediatama Televisi (Nex Parabola)," kata Reonald dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/8).
"Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk diperjualbelikan/dikomersilkan untuk mendapatkan keuntungan," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Reonald mengatakan, kedua pelaku menjual pake siaran ilegal itu dengan biaya pemasangan Rp 350 ribu dan biaya berlangganan Rp 30 ribu per pelanggan.
"Tersangka S mendapatkan keuntungan sebesar Rp 14.3 juta per bulannya dengan total keuntungan Rp 85 juta selama 6 bulan beroperasi. Tersangka KF mendapat keuntungan Rp 10 juta per bulannya dan total keuntungan Rp 60 juta selama 6 bulan beroperasi," ujar Reonald.
Reonald menyebut, kedua pelaku melakukan pekerjaan kotor itu untuk mendapat keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Ilustrasi menonton TV. Foto: Tomas Urbelionis/Shutterstock

Awal Mula Kasus Terungkap

Lebih lanjut, Reonald mengatakan kasus ini terungkap setelah pihak Nex Parabola mendapat laporan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. S M dan PT.B M sebagai Local Cable Operator/Lembaga Penyiaran Berlangganan (LCO/LPB) dengan cara menggabungkan beberapa STB yang berisi channel dari Nex Parabola, pada 5 April 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Siaran itu, lanjut Reonald, disambungkan dengan beberapa perangkat pendukung untuk didistribusikan kepada masyarakat umum di wilayah Sumenep, Madura.
"Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk diperjualbelikan atau dikomersilkan yang bukan haknya tanpa izin maupun sepengetahuan dari pihak Nex Parabola selaku pemegang Hak Siar," ucapnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Subdit 1 Ditressiber Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan diketahui benar bahwa tersangka diduga telah dengan menggunakan akses ilegal untuk mendistribusikan/mentransmisikan beberapa channel milik PT. Mediatama Televisi kepada masyarakat umum untuk kepentingan komersial," jelas Reonald.
"Dan dalam penyiaran tersebut tidak ada izin dengan PT Mediatama Televisi selaku pemegang Hak Siar untuk mengakses dan menyiarkan serta mendistribusikan ke khalayak ramai," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Berikut pasalnya:
1. Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00.
2. Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00.
3. Pasal 118 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
ADVERTISEMENT