Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Polda Metro Tangkap 2 Tersangka Baru Judol Komdigi, Sita Uang Tunai Rp 1,4 M
30 November 2024 15:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka baru dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kemkomdigi. Kedua tersangka baru itu berinisial AA dan F.
ADVERTISEMENT
"Penyidik saat ini telah menangkap 2 tersangka baru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam dalam keterangannya, Sabtu (30/11).
Ade menjelaskan, penangkapan kedua tersangka dilakukan secara terpisah. Mereka juga memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini.
"Tersangka AA berperan melakukan TPPU [tindak pidana pencucian uang], yang ditangkap tanggal 26 November 2024," ujar dia.
"Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online yang ditangkap tanggal 28 November 2024," tambahnya.
Dari para tangan tersangka, Ade melanjutkan, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Termasuk uang yang totalnya mencapai Rp 1,4 miliar.
"Tersangka AA: 1 unit HP, 9 buku rekening dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 724.336.400," jelas Ade.
ADVERTISEMENT
"Tersangka F alias W alias A: 1 unit HP dan uang tunai Rp. 720.000.000," lanjutnya.
Dengan ini, total sudah ada 26 orang tersangka yang ditangkap. Namun, masih ada 4 lainnya yang buron, yakni berinisial J, JH, F, dan C.
"Kami juga masih menunggu hasil analisa dari PPATK [Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan], sehingga diharapkan kami bisa melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya, termasuk melakukan tracing aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara," pungkas dia.