Polda Metro Tangkap 6 Pelaku Curas di Jakarta, Ada Begal HP Anak di Tangsel

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (20/5/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (20/5/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya kembali menangkap enam pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dalam operasi yang dilakukan pada hari ketiga penindakan. Salah satu pelaku yang diamankan terlibat dalam aksi pembegalan telepon genggam terhadap seorang anak di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, yang sempat viral di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan penangkapan ini merupakan kelanjutan dari operasi pemberantasan begal yang dilakukan selama tiga hari terakhir.

“Selama tiga hari berturut-turut kami terus melakukan upaya bersama masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (20/5).

Iman merinci, pada hari pertama polisi menangkap delapan tersangka. Kemudian pada hari kedua dua tersangka kembali diamankan. Sementara pada hari ketiga, polisi menangkap enam tersangka tambahan.

“Dan hari ini kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka yang sempat viral juga beritanya di media sosial,” ujarnya.

Salah satu kasus yang diungkap ialah pembegalan terhadap seorang anak di Ciputat, Tangerang Selatan. Saat itu korban tengah merekam bus menggunakan ponselnya sebelum telepon genggam miliknya dirampas pelaku.

Dari enam tersangka yang ditangkap, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata api yang diduga digunakan para pelaku saat beraksi.

Iman mengungkapkan, dua pelaku sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri ketika hendak ditangkap sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur.

“Saat kami melakukan upaya penangkapan, dua orang mencoba melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga dengan sangat terpaksa kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” katanya.

Keenam tersangka dijerat Pasal 477, Pasal 478, Pasal 479, serta Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Lebih lanjut, Iman menjelaskan para pelaku yang ditangkap dalam tiga hari terakhir tidak seluruhnya berasal dari satu jaringan.

“Sebagian merupakan kelompok yang terpisah, kemudian sebagian lagi hasil pengembangan dari pelaku yang sebelumnya sudah kami amankan,” ucapnya.

Polda Metro juga masih mendalami alat komunikasi milik para tersangka melalui pemeriksaan digital forensik untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta indikasi keterkaitan antarkejadian.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku beragam. Selain faktor ekonomi, sebagian pelaku juga disebut menggunakan hasil kejahatan untuk membeli narkoba.

“Ada yang motifnya memenuhi kebutuhan ekonomi. Ada juga yang digunakan untuk membeli narkoba karena sebagian setelah tes urine hasilnya positif amfetamin,” kata Iman.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan penyebaran informasi melalui media sosial turut membantu kepolisian mempercepat pengungkapan kasus-kasus kriminal yang terjadi.

Menurut dia, koordinasi dengan masyarakat dan dukungan teknologi seperti CCTV terintegrasi dengan Pemprov DKI Jakarta juga mempercepat identifikasi pelaku.