Polda Metro Tangkap 66 Orang yang Kendalikan 30 Situs Judi Online

31 Juli 2024 19:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah tersangka kasus judi online dan sabung berjalan menuju ruangan konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/7/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah tersangka kasus judi online dan sabung berjalan menuju ruangan konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/7/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menangkap 66 orang yang tersebar di wilayah hukumnya selama Mei hingga Juli 2024. Mereka adalah admin dan pengendali 30 situs judi online.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan para pelaku menawarkan judi online berupa judi slot, live casino, domino, bakarat, tambak ikan, blackjack, poker, roulette, judi olahraga
"Adapun permainan judi yang ditawarkan pada website perjudian online di antaranya: slot, live casino, domino, bakarat, tambak ikan, blackjack, poker, roulette, judi olahraga," kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selaran, Rabu (31/7).
Situs judi online yang dikendalikan para pelaku yakni website pokkawin, King1111, 200bett, Royal Domino, Higgs Domino, Boss Domino, Joker King, pandekar388, briscater67M, danauspin168, vipslot78, classbett, lanet388, indobett88, nagaspin4d, alfaspin78, wordspin78, Telagascatter, Sohib88, Pasar300, Air500, LBF500, Hitam69, dan Harta788.
Wira menyebut, calon pemain yang ingin masuk ke dalam website itu harus menyetorkan sejumlah uang terlebih dahulu. Uang disetorkan melalui transfer lewat bank, e-wallet, atau pulsa.
ADVERTISEMENT
"Kami melakukan penindakan terhadap 30 web," ujarnya.
Saat ditanya berapa jumlah perputaran uang dalam kasus itu. Polisi masih melakukan penyelidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.