Polda Metro Tangkap Penyebar Konten Pornografi Anak di Telegram

30 Mei 2024 15:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi borgol. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran konten pornografi anak. Ada satu pelaku berinisial DY (25) ditangkap dan ditetapkan tersangka.
ADVERTISEMENT
"Peran [tersangka] mencari video-video pornografi anak kemudian menjual video tersebut melalui media sosial telegram," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (30/5).
Pelaku ditangkap pada Rabu (29/5) di kawasan Tarumajaya, Bekasi.
Kasus ini bermula saat polisi melakukan patroli siber dan menemukan akun X @balapcan yang mempromosikan konten pornografi.
"Akun twitter [X] @balapcan yang mempromote atau mempromosikan link, yang mana link tersebut menghubungkan ke akun telegram yang menjual konten video yang bermuatan asusila anak di bawah umur yang bernama REAL ADMIN GROUP," ujar Ade.
Ade menyebut, pelaku mematok tarif Rp 150 ribu untuk yang mau berlangganan konten-konten pornografi anak.
"Tim melakukan penggeledahan untuk mencari device target, yaitu : handphone POCO M4 PRO 5G Xiaomi dan Iphone 12 Pro Max warna Biru dan selanjutnya didapatkan oleh petugas serta hasil check didapati jejak digital penyebaran dan penjualan konten-konten video pornografi anak kepada pembeli-pembeli video tersebut di media sosial telegram," katanya.
ADVERTISEMENT
Namun banyak video-video pornografi tersebut yang telah dihapus pelaku. Alasannya karena memori ponselnya penuh. Pelaku sendiri sudah satu tahun menjual konten pornografi.
"Tersisa 10 video anak di bawah umur di ponsel tersangka. Video-video lainnya sudah dihapus (memori ponsel tersangka terbatas), yang mana tersangka menjual video asusila anak di bawah umur sejak Mei 2023," jelas Ade.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.