Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Polda Metro Tangkap Pria yang Jual Konten Pornografi Anak di Telegram
30 Juli 2024 9:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jajaran Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria bernama Mafa (20) terkait kasus konten pornografi anak di Telegram.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan pihaknya. Saat itu, polisi menemukan akun Telegram yang menjual konten pornografi anak.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap pada Jumat (25/7) di wilayah Bandung, Jawa Barat. Dia pun mengakui perbuatannya.
"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di media sosial telah menemukan adanya akun grup Telegram yang menawarkan, memperjualbelikan, mentransmisikan, menyebarkan dan/atau memperjualbelikan video yang berisi muatan asusila dan/atau pornografi, di mana di salah satu video yang diperjualbelikan terdapat muatan pornografi anak," kata Ade dalam keterangannya, Selasa (30/7).
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah mengoperasikan akun Telegram porno itu sejak Agustus 2023. Sementara motifnya adalah ek0nomi. Keuntungan yang dia dapat dalam sebulannya mencapai Rp 5 juta sampai Rp 7 juta.
ADVERTISEMENT
"Tersangka mendapatkan konten file gambar dan video bermuatan pornografi atau asusila tersebut dari media sosial, yang kemudian di download dan disimpan pada perangkat handphone miliknya, untuk selanjutnya dikirimkan kepada setiap member yang membeli seharga Rp 15 ribu sampai dengan Rp 165 ribu," ujar Ade.
"Motif tersangka dalam menawarkan, menjual, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi adalah ekonomi," sambungnya.
Ade mengatakan, ada 107 member yang tergabung di akun Telegram pornografi anak itu. "Untuk member yang sudah berlangganan sebanyak 107 user, sedangkan member yang mengikuti channel Telegram milik tersangka sebanyak 25.000 user," ungkapnya.
Saat ini Mafa sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.