Polda Metro Tangkap Si Kembar Rihana-Rihani Penipu iPhone

4 Juli 2023 8:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rihani dan Rihana yang dilaporkan menipu PO iPhone. Foto: Instagram/@kasusiphonesikembar
zoom-in-whitePerbesar
Rihani dan Rihana yang dilaporkan menipu PO iPhone. Foto: Instagram/@kasusiphonesikembar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya akhirnya menangkap Si Kembar tersangka kasus penipuan pre-order (PO) iPhone yang diduga merugikan konsumen hingga Rp 35 miliar, Rihana dan Rihani.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, mereka ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kabupaten Tangerang.
"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya," ujar Hengki kepada wartawan, Selasa (4/7).
Hengki belum membeberkan secara rinci kronologi penangkapan. Ia hanya menyebut saat ini Rihana dan Rihani masih dalam perjalanan menuju Polda Metro untuk diperiksa lebih lanjut.
"Saat ini perjalanan ke Polda Metro Jaya," tuturnya.
Rihana dan Rihani awalnya dilaporkan di beberapa lokasi berbeda, yakni Polda Metro Jaya, Polres Metro Jaksel, dan Polres Tangerang Selatan, atas kasus dugaan penipuan iPhone.
Namun kini, semua laporan tersebut telah diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya soal penipuan iPhone, si kembar Rihana dan Rihani yang ternyata juga pernah dilaporkan soal dugaan penggelapan mobil rental.
Laporan tersebut dilayangkan ke Polsek Kebayoran Baru oleh korbannya yang berinisial IR pada 11 Januari 2023 lalu. Dalam laporannya, hanya nama Rihana yang tercatat.
Dalam perkara penipuan, Rihana dan Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan penipuan dengan total kerugian korban yang mencapai Rp 35 miliar.