Polda Metro Tangkap Sopir Taksi Online yang Ngamuk di Tol JORR

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sopir taksi online mengamuk dan melakukan perusakan di Tol Jorr. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sopir taksi online mengamuk dan melakukan perusakan di Tol Jorr. Foto: Dok. Istimewa

Polda Metro Jaya menangkap JF (57), sopir taksi online yang diduga mengamuk dan melakukan perusakan mobil pengendara lain di ruas Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR), kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan di rumahnya, di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (29/5).

“Untuk pelaku sendiri diamankan di kediamannya di Ciputat, Tangerang Selatan,” kata Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibisono dalam keterangannya, Minggu (31/5).

Pendi menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban tengah mengendarai mobil untuk pulang ke rumah. Saat itu, pelaku yang berada di belakang kendaraan korban tiba-tiba menyalip dari sisi kanan dan menghentikan mobil hingga terjadi cekcok di lokasi.

Menurut polisi, pelaku kemudian kembali ke mobilnya untuk mengambil kunci roda. Tak lama setelah itu, pelaku diduga memukul spion mobil korban hingga rusak.

“Pada saat itu juga pelaku langsung memukul spion kanan korban dan langsung melakukan pengrusakan sehingga spion milik korban jatuh dan mengalami kerugian lecet-lecet di bagian mobil dan mengalami kerusakan spion bagian kanan,” ucap Pendi.

Polisi masih mendalami motif pelaku melakukan perusakan tersebut. Namun, dari pemeriksaan awal, pelaku diduga tersulut emosi karena merasa tidak diberi jalan saat hendak menyalip.

“Yang pasti dalam kejadian tersebut pelaku merasa tidak diberikan jalan pada saat mau menyalip di bagian kiri, sehingga tiba-tiba pelaku merasa kesal, dan menghampiri korban dan melakukan perusakan tersebut,” jelasnya.

Dari Video yang diterima, pelaku tampak dibawa ke Polda Metro Jaya dengan pengawalan penyidik. Tangannya terlihat diikat menggunakan kabel ties merah.

Atas perbuatannya, JF dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perusakan atau penghancuran barang milik orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait aksi perusakan yang terjadi di tol JORR. Penyelidikan dilakukan setelah munculnya video yang viral di media sosial, dalam video menampilkan pengemudi taksi online terlihat memukul spion mobil korban menggunakan kunci roda hingga rusak.