Polda Metro Temukan Hampir 30 Sekolah Terafiliasi Khilafatul Muslimin

13 Juni 2022 15:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
2 Anggota Khilafatul Muslimin Tiba di Mapolda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
2 Anggota Khilafatul Muslimin Tiba di Mapolda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya tengah mengusut ormas Khilafatul Muslimin yang diduga menyebarkan paham khilafah dan bertentangan dengan ideologi Pancasila.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya turut mengungkap 30 sekolah yang menyebarkan ajaran khilafah.
"Kami juga mendapatkan data bahwa ada beberapa sekolah, hampir 30 sekolah, yang sudah terafiliasi dengan ajaran Khilafatul Muslimin," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (13/6).
Barang bukti penangkapan dua orang terduga anggota Khilafatul Muslimin di Karawang, Jumat (10/6/2022). Foto: Dok. Istimewa
Zulpan menerangkan, sekolah-sekolah tersebut diketahui di bawah tanggung jawab AS (74) yang berperan sebagai Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin.
"Ini dilakukan atau penanggungjawabnya ormas Khilafatul Muslimin ini adalah AS," bebernya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap AS (74) di wilayah Mojokerto, Jawa Timur. Zulpan mengatakan, AS ditangkap pada Senin (13/6) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Iya ada ditangkap 1 lagi tadi pagi di Mojokerto," ujar Zulpan saat dikonfirmasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers pengungkapan kasus kriminal di halaman Gedung Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Zulpan menjelaskan, dalam organisasi yang diikutinya, AS berperan sebagai seorang menteri pendidikan. Dia diduga berperan memberikan doktrin-doktrin terkait paham khilafah.
ADVERTISEMENT
"Berperan bagian kewenangan doktrin-doktrin kaitannya dengan khilafah, dia sebagai menteri pendidikan," bebernya.
Dengan ditangkapnya AS, total Polda Metro Jaya telah menangkap 6 orang terkait organisasi Khilafatul Muslimin. Termasuk pemimpin tertinggi organisasi itu, Abdul Qadir Hasan Baraja.
Seluruh orang yang telah diamankan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 dan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 16 tahun 2017 tentang Ormas dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 13 UU RI 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.