Polda Metro Tetap Usut Laporan Roy Suryo Terhadap Sunda Empire

30 Januari 2020 17:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petinggi Sunda Empire Ranggasasana kenakan baju tahanan. Foto: dok. istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Petinggi Sunda Empire Ranggasasana kenakan baju tahanan. Foto: dok. istimewa
ADVERTISEMENT
Tiga petinggi Sunda Empire yakni Ki Ageng Ranggasasana, Nasri Banks, dan Raden Ratna Ningrum telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jawa Barat sejak (28/1). Mereka jerat Pasal penyebaran berita bohong dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Laporan Sunda Empire di Polda Jabar dibuat oleh ketua masyarakat Adat Sunda Mochamad Ari Mulia pada 23 Januari lalu. Laporan Ari tertera dalam nomor laporan LPB/76/I/2020/JABAR tanggal 23 Januari 2020.
Namun, laporan terhadap petinggi Sunda Empire tidak hanya ada di Polda Jabar. Mereka juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh politikus Demokrat, Roy Suryo pada 24 Januari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam nomor laporan LP/530/I/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, Roy menilai Sunda Empire sudah menyesatkan sejarah dunia, khususnya terkait pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sunda Empire dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 31 junto pasal 48 dan atau Pasal 37 Pasal 51 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016.
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Polda Metro Jaya masih terus mengusut laporan Roy Suryo meski terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.
ADVERTISEMENT
"Tidak (dihentikan) dong. Tetap lanjut, saat ini masih dalam penyelidikan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (30/1).
Yusri menjelaskan alasan Polda Metro Jaya tetap mengusut kasus ini dan tidak melimpahkan ke Polda Jabar. Menurutnya karena delik aduan yang disampaikan oleh Roy berbeda dengan aduan yang disampaikan oleh masyarakat Adat Sunda.
"Karena konteksnya berbeda. Poin yang dilaporkan oleh Roy dengan laporan di Jabar itu beda. Dia (Roy) melaporkan pernyataan (Sunda Empire) saat mereka diskusi dalam acara ILC (Indonesia Lawyers Club)," jelas Yusri.
Meski masih mengusut laporan itu, Yusri mengaku belum mengatahui kapan akan meminta keterangan dari pihak terlapor dalam hal ini petinggi Sunda Empire. Sejauh ini Yusri mengatakan belum ada rencana Polda Metro Jaya untuk berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk mengusut laporan Roy Suryo.
ADVERTISEMENT
"Itu masih penyelidikan. Kita belum ada koordinasi dan komunikasi dengan Polda Jabar," ucap Yusri.
Sebelumnya Roy menilai Sunda Empire telah melakukan penyesatan sejarah di laman Wikipedia berbahasa Indonesia yang memuat artikel tentang PBB. Roy menduga laman itu disunting oleh anonim yang memiliki IP Address mengarah ke Sunda Empire.
"Ini masalahnya di Wikipedia tanggal 22 Januari, sehari sesudah peristiwa acara di ILC, itu diubah oleh akun anonim. Jadi sejarah tentang PBB itu diubah dengan kabar bohong, dengan berita bohong yang menyatakan kalau Perserikatan Bangsa-Bangsa itu didirikan di Bandung, di Gedung Isola di daerah Lembang," kata Roy di Polda Metro Jaya.
Dalam acara ILC tersebut, petinggi Sunda Empire, Ki Ageng Ranggasana, menjelaskan panjang lebar pembentukan PBB dan NATO. Pernyataan itu langsung dibantah oleh Roy yang juga hadir dalam acara tersebut.
ADVERTISEMENT
Rangga menyatakan Roy justru harus belajar sejarah. Rangga juga menuding Roy mewakili Puro Pakualaman yang dibentuk Belanda.