Polda Metro Tetapkan 3 ASN Malut Nyabu Jadi Tersangka

24 Mei 2024 15:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengguna narkoba tertangkap. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengguna narkoba tertangkap. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya menetapkan 3 ASN Ternate, Maluku Utara, sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ketiga oknum ASN itu berinisial RJA, AFM, dan MBD.
ADVERTISEMENT
"Sudah (tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam saat dikonfirmasi, Jumat (24/5).
Atas perbuatannya, para oknum ASN tersebut dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Ketiga ASN tersebut diamankan di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/5) malam. Dari tangan mereka ditemukan sebuah paket narkoba jenis sabu.
"Tim melakukan penggeledahan terhadap saudara RJA, AFM dan juga MBD setelah dilakukan penggeledahan badan didapati 1 klip sabu yang berada di dalam bungkus rokok Filter," kata Ade Kamis (23/5).
Kepada polisi, RJA mengaku sabu itu didapatkan dari seorang wanita berinisial I. I hingga saat ini masih diburu polisi.
ADVERTISEMENT
Dari hasil tes urine, ketiga ASN itu juga positif menggunakan sabu.