Polda Metro: Tilang Elektronik Tetap Dikembangkan, Tilang Manual Opsi Terakhir

21 Mei 2023 10:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian lalu lintas menilang pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian lalu lintas menilang pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tilang manual kembali digalakkan polisi lantaran tilang elektronik tidak menjangkau semua wilayah. Begitu juga tilang manual lebih efektif bagi pelanggar.
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menegaskan tilang manual adalah opsi terakhir dalam proses penindakan bagi pelanggar lalu lintas.
“Tilang manual itu hanya pelengkap, yang kita kembangkan tetap tilang elektronik. Jadi, dengan adanya tilang manual ini bukannya itu suatu tindakan terakhir, bukan, tilang manual itu tindakan kepolisian terakhir,” kata Latif saat ditemui di acara Polisi Menyapa di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/5).
Latif menyebut pihaknya tidak akan langsung melakukan tilang bila ada pelanggaran lalu lintas. Ia mengatakan tindakan tilang akan diberlakukan pada pelanggaran berat.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman di kegiatan Polisi Menyapa di hari bebas kendaraan (car free day) Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/5/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
“Jadi tilang manual adalah tindakan yang paling terakhir yang akan kita lakukan, tidak semata-mata setiap pelanggaran itu harus tilang, kalau masih bisa diingatkan, diingatkan gitu,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Polri kembali memberlakukan tilang manual setelah sebelumnya ditiadakan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Oktober 2022 lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan, sejak tilang manual ditiadakan dan hanya mengandalkan tilang elektronik, angka pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan.
"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Sandi dalam keterangannya, Senin (15/5).
Petugas kepolisian lalu lintas menilang pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Untuk itu, Sandi menerangkan, Polri perlu melakukan penguatan dalam hal penegakan hukum. Sehingga, tilang manual dinilai perlu kembali diberlakukan.
"Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," tuturnya.
ADVERTISEMENT