Polda Metro Tilang Sopir Pajero Berpelat Palsu yang Viral Kabur di Jalan Tol

2 Juni 2024 0:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tilang manual. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tilang manual. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya mengambil tindakan terhadap sopir dan pemilik mobil Mitsubishi Pajero Sport yang viral menggunakan pelat palsu dan tak mau disetop polisi saat melaju di jalan tol.
ADVERTISEMENT
Sopir mobil, Jon Heri (43) dan pemilik mobil, Andi (44) dijemput polisi pada Jumat (31/5). Mereka dibawa ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya karena tak kunjung memenuhi undangan klarifikasi polisi.
Kepada polisi, Jon mengaku tak diizinkan untuk berhenti oleh Andi yang memang tahu bahwa pelat B 11 VAN yang digunakan pada mobilnya palsu.
"Yang sebelah kiri ini sudah kami tilang, ini adalah pengemudinya yang melakukan mengemudikan mobil Pajero B 11 VAN," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Agung Pitoyo dalam video yang diunggah akun Instagram @tmcpoldametro, Sabtu (1/6).
Polisi juga akan menindaklanjuti perkara pemalsuan pelat yang dilakukan mereka.

Pelaku yang Viralkan Video Dijerat ITE

Selain itu, Supendi, pemilik akun TikTok Walangsungsang yang memviralkan aksi polisi saat menghentikan mobil Pajero itu telah menyerahkan diri. Supendi juga telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf.
ADVERTISEMENT
"Saya adalah Supendi pemilik akun Tik-Tok walangsungsang yang telah memposting video petugas kepolisian yang sedang memberhentikan mobil Pajero hitam metalik B 11 VAN," kata Supendi.
"Saya secara pribadi mohon maaf kepada semua netizen kiranya dan instansi kepolisian, terutama saya mohon maaf atas kesalahan saya. Saya menyadari bahwa saya keterbatasan pengetahuan dan tanpa unsur kesengajaan saya untuk memviralkan video tersebut. Jadi sekali lagi mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh instansi kepolisian baik dari lalu lintas dan semua unit yang telah menjadi sorotan." ungkapnya.
Meski begitu, polisi tetap menjerat Supendi dengan UU ITE. Proses penanganan kasusnya kini telah dilimpahkan ke bagian reserse.

Awal Mula Kasus

Peristiwa ini viral di media sosial unggahan video yang menarasikan kesalahan penindakan polisi di jalan tol. Dalam unggahan video tersebut, tampak kendaraan polisi dari Unit Gakkum mencoba menyetop sebuah mobil yang ditumpangi perekam video.
ADVERTISEMENT
Dalam video itu terdengar suara "Polisi nyetop gini maksudnya apa, Gak jelas,".
Video tersebut diunggah ke media sosial, salah satunya diunggah oleh akun @walangsungsang317, yang menuliskan narasi video "Maksudnya Apa coba bukan PJR ko ngejar 2."
Video lain di medsos juga memiliki narasi "Apa yang anda pikirkan?? ketika pengayom masyarakat berkelakuan seperti ini !??" "sejak Kapan Unit ETLE GAKUM pindah tugas, dijalan Tol udah kaya PJR."
Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terhadap unggahan video tersebut. Mobil yang dikejar polisi rupanya menggunakan pelat nomor palsu.
"Anggota yang mengejar kendaraan yang diketahui bermerek Pajero Sport tersebut ternyata menggunakan pelat nomor palsu, B 11 VAN yang seharusnya pelat nomor tersebut digunakan untuk mobil BMW," demikian dijelaskan dalam unggahan TMC Polda Metro Jaya, Rabu (29/5).
ADVERTISEMENT
Dalam video tersebut juga terdengar anggota yang akan melaporkan pengemudi Pajero Sport tersebut menggunakan pelat palsu dan tak mau disetop.
Tidak dijelaskan di mana kejadian itu berlangsung.
"Mohon izin komandan, kami ingin memeriksa kendaraan yang pelatnya tidak sesuai, tapi yang bersangkutan tidak mau berhenti. Pelatnya B 11 VAN kendaraan untuk BMW, tapi yang bersangkutan saat diberhentikan tidak mau komandan, tidak kooperatif," ungkap petugas dalam video tersebut.
Polisi kemudian mengimbau pengemudi Pajero tersebut untuk memberikan klarifikasi dengan mendatangi Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.