Polda Metro Tolak Laporan Haris Azhar Terhadap Luhut

23 Maret 2022 22:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
Kepala Advokasi dan pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora (kiri) dan Kadiv Advokasi YLBHI Zainal Arifin (kanan) di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Advokasi dan pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora (kiri) dan Kadiv Advokasi YLBHI Zainal Arifin (kanan) di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menolak laporan yang dilayangkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan sejumlah perwakilan koalisi masyarakat sipil. Laporan tersebut terkait dugaan kejahatan ekonomi di Intan Jaya, Papua.
ADVERTISEMENT
Kepala Advokasi dan pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, dalam melayangkan laporan itu, mereka terlebih dulu berkonsultasi dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami," ujar Nelson kepada wartawan, Rabu (23/3).
Nelson mengeklaim bahwa kepolisian tidak memberikan alasan yang pasti perihal penolakan laporan tersebut.
"Alasannya tidak jelas. Kita sudah berdebat tadi soal KUHAP tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana," jelasnya.
Direktur Lokataru Haris Azhar (tengah) bersama kuasa hukumnya, Nurkholis Hidayat (kiri) di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Nelson tak menjelaskan lebih jauh terkait substansi laporan tersebut kepada wartawan.
Pihaknya, jelas Nelson, akan mengadu ke Ombudsman terkait penolakan laporan itu. "Kita masih ada beberapa langkah hukum dan kita akan melaporkan penolakan ini ke Ombudsman," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kadiv Advokasi YLBHI Zainal Arifin mengatakan bahwa ada perbedaan dalam menangani laporan yang dilakukan pihak kepolisian.
"Bahwa dari penolakan ini mempertegas ada disparitas dalam penegakan hukum khususnya dalam tindak pidana korupsi," tutur Zainal.
Lebih lanjut, menurutnya, sangat sulit untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang melibatkan para pemilik kekuasaan.
"Karena kemudian laporan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, pejabat, orang yang memiliki kekuasaan itu sangat sulit untuk ditegakkan berbeda dengan laporan-laporan yang melibatkan masyarakat seperti yang terjadi pada Haris dan Fatia," tutupnya.
Menko Marves Luhut Binsar bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan) memberikan keterangan pers usai menggelar rapat tertutup terkait pembukaan bandara untuk PPLN, termasuk umroh di Surabaya, Jumat (11/3/2022). Foto: ANTARA
Sebelumnya, Direktur Lokataru Haris Azhar bersama sejumlah koalisi masyarakat sipil mendatangi Polda Metro Jaya Rabu (23/3). Hal itu dilakukannya untuk melaporkan balik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
ADVERTISEMENT
Kadiv Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, mereka akan melaporkan Luhut bersama sejumlah orang lainnya terkait dugaan kejahatan ekonomi yang terjadi di Intan Jaya, Papua
"Atas nama LBP dan juga berbagai orang yang terkibat dalam dugaan konflik kepentingan ini termasuk entitas korporasi," katanya kepada wartawan, Rabu (23/3).