Polda Metro Tolak Penangguhan Penahanan Roy Suryo

12 Agustus 2022 18:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo  saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menolak penangguhan penahanan yang diajukan eks Menpora Roy Suryo. Saat ini, Roy ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa yang diedit mirip Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Permohonan penangguhan penahanannya itu sampai saat ini tidak dikabulkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (12/8).
Kendati demikian, Zulpan enggan merinci secara pasti alasan ditolaknya penangguhan penahanan Roy. Dia hanya menyebut, hal itu atas pertimbangan penyidik.
"Di dalam UU-kan dijelaskan pertimbangan penyidik itu bisa takut tersangka menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri. Macem-macem lah. Masyarakat bisa menilai ya," tuturnya.
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Saat ini, berkas perkara kasus Roy juga telah diserahkan ke kejaksaan. Zulpan menyebut, pihaknya tinggal menunggu keputusan jaksa bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
"Jadi pemberkasan sudah jadi tinggal kita kirim ke kejaksaan. Kalau kejaksaan dinyatakan lengkap sudah P21 baru kita lakukan tahap 2," jelas Zulpan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Roy Suryo disangkakan atas 3 pasal, Pasal 28 ayat 2 UU ITE, Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama, Pasal 156 A KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.
Penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Roy pada Jumat (5/8). Hal ini dilakukan karena Roy dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Roy ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
"Hal ini dilakukan karena ada khawatir dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 Ayat 1 Kuhap ," jelas Zulpan.