Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya belum berencana memanggil kembali mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofjan Jacoeb terkait kasus dugaan makar. Hingga saat ini, kondisi Sofjan masih belum memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
"Kesehatannya masih belum baik. Jadi belum bisa kita selesaikan pemeriksaannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/7).
Semenatara mengenai rencana pengiriman berkas kasus dugaan makar Sofjan Jacoeb ke kejaksaan, Argo memberikan klarifikasi. Karena pemeriksaan belum dilanjutkan, maka pemberkasan kasus itu dihentikan sementara.
"Jadi pemberkasan belum bisa dilakukan lagi," ucap Argo.
Sebelumnya, Sofjan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan makar, Senin (17/6). Setelah hampir 14 jam menjalani pemeriksaan, Sofjan Jacoeb diperbolehkan pulang.
Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry R Siagian, sempat menyebut pada Jumat, berkas kasus perkara dugaan makar Sofjan Jacoeb akan diserahkan ke Kejaksaan. Namun, ia meralatnya, dan menyebut berkas Kivlan Zen yang telah rampung.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan Sofjan dihentikan sementara lantaran kondisi kesehatannya yang menurun. Sofjan disangkakan ikut melakukan pemufakatan makar terkait dengan ucapannya dalam sebuah video. Sejauh ini, Polda Metro Jaya sudah memeriksa 20 orang saksi.
Dalam Pilpres 2019, Sofjan Jacoeb merupakan pendukung Prabowo-Sandi. Dia turut berpidato di depan kediaman Prabowo di Kertanegara tak lama setelah hasil quick count keluar pada Rabu, 17 April 2019.
Dalam pidatonya, dia menyerukan pendukung Prabowo-Sandi tidak mempercayai hasil quick count yang memenangkan Jokowi-Ma'ruf.