Polda Metro Tunggu Arahan Korlantas soal Pelat Pribadi Rp 500 Juta Bebas Gage

10 Juli 2023 9:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman usai 'Apel Gelar Pasukan Patuh Jaya 2023,' Senin (10/7). Foto: Thomas Bosco Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman usai 'Apel Gelar Pasukan Patuh Jaya 2023,' Senin (10/7). Foto: Thomas Bosco Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Korlantas Polri dalam rapat dengan Komisi III mengusulkan penerapan pelat nomor diganti dengan nama pribadi dengan membayar mahal Rp 500 juta. Pengguna pelat pribadi ini juga bebas ganjil genap.
ADVERTISEMENT
Lalu kapan aturan ini akan diterapkan, termasuk di Ditlantas Polda Metro Jaya?
Terkait hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dan petunjuk Korlantas Polri.
"Itu kebijakan seluruh masyarakat (dari) Korlantas. Jadi kita ada informasi gitu Korlantas akan bisa menjelaskan. Jadi kita menunggu petunjuk Korlantas," kata Latif di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/7).
Latif juga belum dapat berkomentar banyak soal kuota pelat pribadi tersebut. Pihaknya masih menunggu kebijakan dari Korlantas.
"Nanti itu tanya ke Korlantas, kami hanya menerima," ujarnya.
Dalam rapat dengan Komisi III pada Rabu (5/7) lalu, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, mengusulkan pemesanan pelat nomor kendaraan menggunakan nama seseorang dengan membayar mahal. Hal ini ditujukan untuk menambah penerimaan nasional bukan pajak (PNBP).
ADVERTISEMENT
"Besok kita harapkan pemerintah bisa menerbitkan suatu keputusan, nomor itu bisa saya pakai contoh YUSRI 1," kata Firman memberikan contoh dalam raker yang juga dihadiri Brigjen Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri.
Firman mengatakan, pengendara diberikan keistimewaan dengan memiliki pelat berupa nama. Namun, mereka harus membayar dengan nominal tertentu untuk jangka waktu sekian tahun.
"Kalau dia berani bayar Rp 500 juta untuk lima tahun kenapa tidak? Tapi masuk PNBP," sambung dia.