Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Muhammad Farid Andika, pengemudi Toyota Fortuner yang mengacungkan pistol berjenis airsoft gun di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Namun, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, ada wacana damai antara Farid dengan pengendara motor yang ia tabrak.
Lebih lanjut Yusri mengatakan, Farid telah meminta maaf sedangkan korbannya juga menyampaikan tak ingin melanjutkan kasus tersebut.
"Wacana itu ada. Pelaku sudah minta maaf. Dari korban juga sudah menyampaikan tidak akan mau melanjutkan," ucap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/4).
Korban diketahui hanya mengalami luka ringan saja dalam insiden kecelakaan tersebut.
Yusri memang tidak menjelaskan lebih dalam soal kasus mana yang dimungkinkan berujung damai. Tapi, melihat dari 2 kasus yang dihadapi eks CEO restock.id itu, yang paling mungkin berujung damai yakni kasus kecelakaan lalu lintas.
Penetapan Farid sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas sudah berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Menurut Yusri, Farid dijerat Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Farid sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena mengacungkan pistol airsoft gun di Duren Sawit. Polisi menyita pistol yang diacungkannya dalam video yang viral di media sosial.
Aksi koboi itu berawal saat dia menyerempet pemotor perempuan di Jalan Kolonel Sugiono. Bukan bertanggung jawab, Farid malah mengeluarkan pistol sambil marah-marah. Dia lalu kabur begitu saja.
Setelah menggeledah Fortuner itu lebih dalam, polisi menemukan lagi satu pistol jenis airgun. Artinya ada 2 pistol yang disita dari Farid.
Polisi kini mendalami dari mana Farid mendapatkan pistol-pistol itu.