Polda Metro Ungkap Empat Modus Penyebaran Hoaks dan Provokasi di Media Sosial

Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah modus yang digunakan pelaku dalam menyebarkan konten hoaks dan provokatif di media sosial. Polisi menyebut sebagian pelaku memalsukan dokumen elektronik hingga menyebarkan ulang konten lama untuk memancing keresahan masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pihaknya telah memetakan pola yang digunakan para pelaku berdasarkan hasil penyelidikan terhadap puluhan akun media sosial sejak Juni hingga Agustus 2026.
"Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku mengambil dan menggunakan dokumen milik orang lain. Dari dokumen tersebut, kemudian para pelaku melakukan modifikasi dan manipulasi terhadap dokumen tersebut sehingga dokumen yang dihasilkan dari hasil modifikasi dan manipulasi tersebut terlihat seolah-olah itu dokumen elektronik yang asli," jelas Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/8).
Selain menemukan pelaku membuat dokumen elektronik palsu yang direkayasa. Polisi juga menemukan pelaku membayar atau memanfaatkan pihak lain untuk memproduksi dan menyebarluaskan konten yang berpotensi memicu tindak pidana.
"Membuat dan atau menggunakan dokumen elektronik palsu yang direkayasa sedemikian rupa sehingga seolah-olah menyerupai dokumen elektronik yang asli atau sah," jelas Iman.
"Membayar atau memanfaatkan pihak lain untuk memproduksi dan menyebarluaskan konten, termasuk konten yang menyerang kehormatan yang berpotensi menimbulkan terjadinya perbuatan pidana," lanjutnya.
Tak hanya itu, pelaku juga diketahui meneruskan atau me-repost konten provokatif, destruktif, maupun informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
"Meneruskan dan atau melakukan repost terhadap konten-konten yang bersifat provokatif, destruktif, maupun mengandung berita bohong atau hoaks, juga informasi yang belum terverifikasi kebenarannya sehingga berpotensi menimbulkan keresahan, memicu konflik, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," kata dia.
Iman mengatakan polisi juga menemukan adanya konten lama yang diproduksi kembali untuk menggiring opini seolah-olah terjadi peristiwa baru.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar mari kita sama-sama hentikan untuk menyebarkan pemberitaan bohong atau hoaks atau informasi-informasi yang bersifat memprovokasi atau bersifat memancing kerusuhan," ujar Iman
Polda Metro Jaya mencatat telah melakukan pendalaman terhadap 28 orang dengan 37 akun media sosial yang diduga menyebarkan konten provokatif, destruktif, dan hoaks. Dari jumlah tersebut, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 18 orang diberikan peringatan dan edukasi.
Selain itu, polisi menyita 10 akun untuk kepentingan penyidikan, memberikan kesempatan klarifikasi terhadap 22 akun, serta menurunkan atau take down 30 konten.
Iman menegaskan penegakan hukum yang dilakukan tidak semata-mata mengedepankan tindakan represif. Polisi lebih dahulu melakukan langkah pre-emptive education dan preventive strike dengan memberikan edukasi serta peringatan kepada masyarakat mengenai batas kebebasan berekspresi di ruang digital dan konsekuensi hukum atas penyebaran informasi yang melanggar aturan.
"Itu yang kami lakukan dalam rangka memberikan edukasi dan memberikan peringatan kepada masyarakat terhadap para pembuat konten atau yang menyebarluaskan konten-konten yang sifatnya berpotensi melanggar hukum," katanya.
