Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Polda Metro Ungkap Kasus Mandek yang Jadi Pangkal Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro
29 Januari 2025 22:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan , AKBP Bintoro digugat perdata karena diduga melakukan pemerasan . Ia digugat secara perdata oleh Arif Nugroho, di PN Jaksel dengan nomor gugatan 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
Arif Nugroho sendiri adalah seorang tersangka kasus pembunuhan. Ia dan Bayu Hartoyo ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh remaja putri yang masih berusia 16 tahun di sebuah hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024.
Polisi pun menyiapkan dua berkas berbeda yang dikenakan terhadap Arif dan Bayu yakni mengenai pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap anak. Berkas kasus kekerasan seksual terhadap anak telah dilimpahkan oleh penyidik ke kejaksaan dan segara disidangkan.
"Terkait dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dan atau pencabulan terhadap anak dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, itu sudah dinyatakan lengkap P21 oleh jaksa penuntut umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya pada Rabu (29/1).
ADVERTISEMENT
Sementara, terkait berkas kasus pembunuhan, masih dalam tahap penyidikan alias mandek. Sebab, kasus itu sudah terjadi pada April 2024 lalu. Hal itu yang akhirnya berujung pada isu dugaan pemerasan oleh Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
"Terkait dengan peristiwa dugaan pembunuhan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian, yang telah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, maka komitmen kami Polda Metro Jaya akan menuntaskan masalah tersebut sesuai dengan fakta penyidikan," ucap dia.
Ade memastikan berkas kasus pembunuhan bakal segera dirampungkan secepatnya guna memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pemerasan itu terungkap usai Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum dan Bintoro diminta mengembalikan sejumlah aset mewah.
ADVERTISEMENT
Bintoro telah membantah melakukan pemerasan. Dia menilai tudingan pemerasan itu mengada-ada. Menurut dia, tudingan pemerasan itu sengaja dilayangkan usai kasus yang menjerat Arif dan Bayu terus berlanjut dan akan segera disidangkan ke pengadilan.