Polda Metro Ungkap Kendala Tangkap Bandar Judol: Leadernya Ada yang di Taiwan

26 Juni 2024 16:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat dijumpai wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat dijumpai wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya mengungkap kendala penanganan bandar judi online yang menguasai pasar Indonesia. Cukup sulit untuk menjerat mereka karena keberadaan bandar yang terdeteksi di negara lain.
ADVERTISEMENT
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengaku telah memegang data-data para pelaku judi online, termasuk para bandar.
Meski demikian, Ade belum bisa menyampaikannya ke publik. Dia berjanji akan mengungkapkan bila datanya sudah lengkap.
"Nanti secara kompulir (bila sudah lengkap) datanya nanti akan kita sampaikan," kata Ade kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/6).
Ade mencontohkan satu kasus pengungkapan judi online di daerah Tangerang. Rupanya, aktor intelektual dan bandar judi tersebut ada di daerah Taiwan.
Petugas kepolisian membawa tersangka bandar besar judi online Apin Bak Kim alias Apin BK setibanya dari Malaysia di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (14/10/2022). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
"Semua kita lakukan [menangkap bandar]. Salah satu kendala dari pemblokiran judi online ini salah satunya adalah bandar, di mana terakhir yang kita lakukan pengungkapan di daerah Tangerang dengan menangkap dua orang tersangkanya terkait dengan web perjudian Liga Ciputra itu juga intelektual leadernya ataupun bandarnya itu berada di Taiwan," sebut Ade.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, timnya kini berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk menangkap bandar yang berlindung di balik yurisdiksi negara lain.
Jumpa pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Koordinasi itu kita lakukan dengan Divhubinter untuk mengejar sampai ke bandarnya. Satu tadi, bahwa keberadaan bandar ini kan di luar negeri. Maka ada tata cara, tata laksana yang harus kita lakukan, utamanya berkoordinasi efektif dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk melacak keberadaan bandar ini," tutupnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap kasus judi online di kawasan Tangerang pada Jumat (26/5) lalu. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka meraup keuntungan hingga Rp 10 miliar setelah beroperasi selama 4 bulan. Atas perbuatan itu, belasan tersangka itu terancam hukuman selama 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT